Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang menyita 236 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar di depan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui Operasi Zebra Semeru 2025.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Alif Chelvin Arliska di Malang, Sabtu, mengatakan tindakan yang diambil petugas untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku aksi balap liar.
"Sepeda motor kami amankan karena berkaitan dengan balap liar di jalan umum. Kami ingin memberikan efek jera serta menghindari jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas," kata Chelvin.
Ratusan kendaraan roda dua itu diamankan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru pada Sabtu dini hari.
Penyitaan ratusan sepeda motor juga dibarengi dengan penangkapan 342 orang yang diduga terlibat balap liar. Satuan Lalu Lintas Polres Malang turut menyita satu mobil dalam operasi tersebut.
Penindakan dari kepolisian karena balap liar merupakan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Chelvin menyatakan seluruh unit kendaraan roda dua disita sementara waktu sepanjang pelaksanaan Operasi Zebra Semeru pada 17–30 November 2025.
Setelah operasi berakhir, para pemilik kendaraan dapat mengambil kembali, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni wajib menunjukkan kelengkapan legalitas kepemilikan kendaraan dan mengembalikan sepeda motor ke kondisi standar sesuai aturan.
"Harus membawa surat-surat lengkap, seperti STNK atau bukti kepemilikan, dan memperbaiki motor sesuai standar, misalnya memasang kembali spion, lampu, dan kelengkapan lain yang dilepas," ujarnya.
Polres Malang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggemari dunia balap agar memanfaatkan kompetisi resmi Kanjuruhan Street Race ketimbang mengikuti aksi balap liar atau ilegal.
Imbauan tersebut dimaksudkan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat yang selama periode 2025 sudah menyebabkan 141 orang meninggal dunia dan 1.124 orang menderita luka-luka.
