Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang membentuk Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) untuk memperkuat penanganan kasus kejahatan gender hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini merupakan suatu bentuk komitmen Polres Malang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum yang lebih khusus lagi di bidang perlindungan perempuan dan anak, sampai pidana TPPO," kata Kepala Polres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Pembentukan satuan ini merupakan langkah tindak lanjut dari langkah Mabes Polres yang membentuk Direktorat PPA dan PPO.
Dia menjelaskan struktur baru menjadi jawaban strategis untuk menjawab kebutuhan tingginya kebutuhan penanganan kasus kriminal yang menyasar anak dan perempuan di Kabupaten Malang.
Berdasarkan catatan dari Polres Malang, sepanjang 2025 untuk jumlah kasus TPPO, KDRT, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), perzinahan, penganiayaan, persetubuhan, pencabulan terhadap anak, membawa lari anak, dan penelantaran dalam rumah tangga mencapai 317 kejadian.
Kemudian dari total 317 kejadian yang ditangani oleh Polres Malang sebanyak 288 kasus berhasil tuntas.
KDRT menjadi kasus mendominasi dengan total 100 laporan dan telah 97 diantaranya tuntas tertangani.
Sedangkan, untuk TPPO ada 12 kasus dimana semuanya telah tuntas tertangani atau crime clearance. Lalu, untuk TPKS tercatat 26 kasus dan 23 diantaranya selesai tertangani.
Dalam seminggu, lanjutnya, dua sampai tiga laporan diterima oleh Polres Malang, mulai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Kondisi ini perlu disikapi dengan langkah cepat, sensitif, dan profesional.
"Inilah alasan kami mengusulkan pembentukan Satres PPA dan PPO. Ini bukan hanya soal struktur organisasi, tapi kebutuhan nyata karena intensitas kasus anak dan perempuan terus meningkat," ucapnya.
Danang menyebut tugas dari Satres PPA dan PPO bukan sekadar menerima laporan tetapi melakukan langkah edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar terlibat aktif memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Selain edukasi, satuan ini akan memberikan pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Petugas juga melakukan koordinasi pelaksanaan penanganan dengan pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu, Polres Malang berharap layanan terhadap korban kekerasan, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak dapat dilakukan lebih inklusif serta responsif.
"Harapan kami, satuan baru ini mampu memperbaiki kualitas penanganan perkara dan meningkatkan rasa percaya masyarakat," tutur dia.
