Bojonegoro (Antara Jatim) - Wahyuningsih, terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro, Jatim, sampai Senin pukul 13.00 WIB, belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani hukuman enam tahun penjara. Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan, Senin, mengatakan Wahyuningsih mantan bendahara DPRD setempat yang terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar akan ditunggu sampai kantor tutup pukul 16.00 WIB. "Kalau memang yang bersangkutan (Wahyuningsih) tidak memenuhi panggilan, maka kita akan membuatkan panggilan yang ketiga," katanya, menegaskan. Ia menyebutkan panggilan pelaksanaan eksekusi sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Wahyuningsih kali yang kedua setelah panggilan pertama pada 28 November lalu. "Kalau memang Wahyungsih nanti datang wartawan akan kami hubungi," jelasnya. Menurut dia, kalau memang terpidana Wahyuningsih masih tetap tidak memenuhi panggilan kedua, maka akan dilakukan panggilan ketiga, Kalau memang panggilan ketiga masih belum datang, maka Wahyuningsih akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai keputusan MA, katanya, Wahyuningsih diputus hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Dalam putusan MA disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar. Keputusan MA tersebut lebih berat dibandingan dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta. "Mengenai eksekusi harta sesuai undang-undang bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani hukuman selama sebulan," jelasnya. Selain Wahyuningsih, perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin, dua mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dan mantan Sekretaris DPRD Prihadie. Tamam Syaifuddin dan Prihadie, keduanya menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Jabar, sedangkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro.(*)
Terpidana Korupsi Bojonegoro Belum Penuhi Panggilan Kejari
Senin, 2 Desember 2013 13:59 WIB