Caleg DPD Tertangkap Nyabu Terancam Dicoret
Selasa, 19 November 2013 20:08 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah RI berinisial NSY yang tertangkap polisi saat pesta sabu-sabu, terancam dicoret keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum 2014.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Agus Mahfudz Fauzi di Surabaya, Selasa malam, mengatakan jika memang terbukti dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka caleg tersebut dipastikan tercoret dari daftar caleg tetap.
"Yang bersangkutan kalau terbukti dalam proses peradilan dan ada keputusan tetap peradilan, maka statusnya menjadi 'Tidak Memenuhi Syarat'," ujar Mahfudz ketika dikonfirmasi melalui ponselnya.
Hanya saja, KPU Jatim sampai saat ini belum mendapat laporan tentang tertangkapnya salah satu peserta atau caleg DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Timur.
KPU Jatim belum akan menentukan sikap karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.
"Kami malah tahu dari rekan-rekan media, karena belum ada laporan resmi sehingga kami juga menghormati status praduga tak bersalah," kata mantan anggota KPU Ponorogo itu.
Mengenai berapa lama proses pembahasannya, Agus mengaku masih menunggu proses hukum dari aparat kepolisian maupun kejaksaan hingga benar-benar diputuskan dalam sidang di pengadilan.
Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil membekuk seorang caleg DPD RI berinisial NSY ketika sedang menikmati sabu-sabu bersama anaknya berinisial JOK.
"Kami menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di sebuah rumah toko di kawasan Jalan Babat Jerawat. Setelah kami cek, ternyata benar dan menangkap tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela.
"Tersangka ini caleg. Kepada polisi ia mengaku memakainya hanya untuk senang-senang saja," kata perwira menengah berpangkat satu melati tersebut.
Di tempat kejadian, polisi menggeledah seluruh sudut ruangan dan menemukan 1,7 gram sabu-sabu lengkap bersama alat hisapnya. Polisi masih akan mendalami kasus ini dan memeriksa tersangka lebih intensif.
Akibat perbuatannya, tersangka telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)