Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Jember mengawal pelimpahan berkas dan tersangka kasus kerusuhan di wilayah Kecamatan Puger ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu. Polisi menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus kerusuhan Puger yang terdiri dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban Eko Mardi Santoso tewas dan 10 orang tersangka kasus perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin. Wakapolres Jember Kompol Cecep Susatya mengatakan sebanyak satu regu dari Sabhara Polres Jember mengawal perjalanan tim jaksa yang akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Surabaya. "Pengamanannya sama seperti 17 tersangka kami jemput dari Polda Jatim menuju ke Jember beberapa waktu lalu. Kami sediakan bus, dan pengamanan dari personel Sabhara," tuturnya. Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa Kejari Jember terkait pelimpahan berkas kasus perusakan dan penganiayaan kerusuhan Puger bersama 17 tersangka ke Surabaya. "Seperti apa kebutuhan jaksa, tentu kami akan koordinasikan. Polisi juga siap membantu pengawalan saksi-saksi dari Jember yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026