Oleh I Made Surya Kuta (Antara) - Sebanyak 10 negara di kawasan Asia Tenggara membahas perlindungan saksi dan korban di Kuta, Bali, pada 12-13 November 2013. "Konferensi itu atas prakarsa Kementerian Luar Negeri dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu. Menurut dia, pertemuan itu membahas masalah perlindungan saksi dan korban atas kejahatan lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Selain Indonesia selaku tuan rumah, pertemuan tersebut dihadiri aparat penegak hukum dari Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, Papua Nugini, dan Timor Leste. Dari Indonesia selaku penyelenggara akan hadir perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari konfrensi internasional yang digelar di Bali pada 13 Juni 2012. Hasil dari konfrensi tersebut para peserta berkomitmen tentang pentingnya kerja sama internasional mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan," kata Lies. Menurut dia, para peserta konfrensi menyambut baik inisiatif Indonesia untuk menindaklanjuti hasil konfrensi tahun lalu agar bisa menghasilkan deklarasi bersama. (*)
Berita Terkait
Purbaya sebut uji coba TradeAI tambah penerimaan negara
12 Desember 2025 16:05
AS akan luncurkan koalisi AI "Pax Silica" bersama negara mitra
12 Desember 2025 13:30
Kejaksaan Ponorogo tangani empat kasus korupsi selama 2025
11 Desember 2025 06:01
One Global Capital perkuat arus investasi Indonesia--Australia
10 Desember 2025 19:40
Biro Logistik Polda Jatim raih dua penghargaan pengelolaan BMN terbaik
9 Desember 2025 23:00
Kejari Kota Madiun selamatkan aset negara senilai Rp2,25 miliar
9 Desember 2025 22:20
Hutan dan benteng pertahanan negara
9 Desember 2025 13:34
