Oleh I Made Surya Kuta (Antara) - Sebanyak 10 negara di kawasan Asia Tenggara membahas perlindungan saksi dan korban di Kuta, Bali, pada 12-13 November 2013. "Konferensi itu atas prakarsa Kementerian Luar Negeri dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu. Menurut dia, pertemuan itu membahas masalah perlindungan saksi dan korban atas kejahatan lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Selain Indonesia selaku tuan rumah, pertemuan tersebut dihadiri aparat penegak hukum dari Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, Papua Nugini, dan Timor Leste. Dari Indonesia selaku penyelenggara akan hadir perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari konfrensi internasional yang digelar di Bali pada 13 Juni 2012. Hasil dari konfrensi tersebut para peserta berkomitmen tentang pentingnya kerja sama internasional mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan," kata Lies. Menurut dia, para peserta konfrensi menyambut baik inisiatif Indonesia untuk menindaklanjuti hasil konfrensi tahun lalu agar bisa menghasilkan deklarasi bersama. (*)
Berita Terkait

China tepis ancaman tarif AS untuk negara BRICS
8 Juli 2025 13:07

Trump ancam negara pendukung BRICS dengan tarif ekstra 10 persen
7 Juli 2025 16:00

Rupiah melemah karena rencana Amerika terapkan tarif ke sejumlah negara
7 Juli 2025 15:54

AS akan surati sekitar 100 negara ekonomi kecil terkait tarif Trump
7 Juli 2025 09:54

Senin, Trump akan umumkan tarif baru untuk 12 negara
6 Juli 2025 16:30

Presiden bertolak dari Arab Saudi lanjut lawatan ke negara berikutnya
3 Juli 2025 11:38

Menkeu laporkan belanja negara semester 1/2025 Rp1.407,1 Triliun
2 Juli 2025 16:08