Malang (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyiapkan peraturan daerah tentang penyerahan fasilitas umum yang dibangun pengembang, sebab sampai saat ini ratusan pengembang belum menyerahkannya ke pemerintah setempat. "Ini persoalan yang harus segera dicarikan solusinya. Salah satu caranya adalah membuat aturan berupa peraturan daerah (perda) tentang penyerahan fasilitas umum (fasum) ke pemkab," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Malang Sueb Hadi di Malang, Rabu. Politisi dari PDIP itu berharap dengan adanya perda tersebut persoalan yang berkaitan dengan penyerahan fasum itu nanti akan semakin jelas, mulai dari status lahan dan kepemilikannya hingga perawatan dan pengelolaannya. Usulan perda terkait penyerahan fasum itu, lanjutnya, sudah dituangkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2014. Selama ini, tegasnya, ketika ada kerusakan fasum di lingkungan perumahan maupun yang dibangun oleh pengembang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, sehingga tidak segera dibenahi, padahal banyak warga yang mengeluhkan kondisi kerusakan tersebut. Menurut Sueb, perda yang saat ini masih dalam pembahasan itu juga untuk menjamin tidak adanya perubahan "site plan" yang diajukan pengembang pada saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), sebab perubahan site plan tersebut mungkin saja terjadi karena beberapa pertimbangan. Berdasarkan data yang dikantongi DPRD setempat ada sedikitnya 127 pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Malang yang belum menyerahkan fasumnya ke Pemkab Malang, karena itu pemkab akan serius untuk mengambil alih fasum tersebut dengan menyiapkan perdanya. Fasilitas umum yang sudah diserahkan ke Pemkab Malang sebagian besar aset berupa penerangan jalan umum (PJU). Sementara aset lainnya, termasuk jalan maupun taman masih dikuasai oleh pengembang. Pengembang yang sampai saat ini belum menyerahkan fasumnya itu menyebar di sejumlah wilayah, seperti di Kecamatan Singosari, Kepanjen, Lawang, Pakisaji, Jabung, dan Pakis. Menanggapi masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan fasum tersebut, Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim Tri Wedyanto mengaku sebenarnya pengembang sudah berusaha untuk mengajukan penyerahan fasum, namun ternyata prosedurnya tidak mudah. Menurut Tri, proyek pembangunan perumahan tersebut sudah selesai beberapa tahun lalu dan kalau diserahkan sekarang, tentu sudah banyak yang rusak, padahal ketika penyerahan kondisinya harus bagus. "Untuk memperbaiki fasum tesrebut sebelum diserahkan, tentu akan memberatkan pengembang, sedangkan untuk mengurus penyerahan fasum prosedurnya sangat lamban, padahal ketika pembangunan perumahan sudah selesai, pengembang langsung mengajukan penyerahan," katanya. (*)
DPRD Kabupaten Malang Siapkan Perda Penyerahan Fasum
Rabu, 13 November 2013 7:27 WIB