Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Arif Fathoni mengatakan bahwa jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dianggap mampu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang dimiliki.
"Sehingga, mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati, untuk itu program ini diharapkan diperluas lagi cakupannya," katanya saat jaring aspirasi masyarakat di Kecamatan Sawahan Surabaya, Jumat.
Pria yang akrab disapa Mas Toni ini mengatakan, program PTSL yang ditanda tangani melalui SKB 3 Menteri dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 tahun 2018 merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang dimiliki secara cuma-cuma.
"Program PTSL adalah jawaban atas keresahan masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan lama dan berbiaya tinggi, sehingga pemerintah meluncurkan program ini, agar beban masyarakat menjadi ringan," katanya.
Terkait dengan usulan agar kuota program PTSL di perluas, Toni mengatakan karena itu program pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyampaikan harapan warga tersebut ke Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga mewakili daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo dan juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmudji yang merupakan politisi kelahiran Surabaya.
"Alhamdulillah Menteri ATR BPN adalah salah satu kader terbaik Partai Golkar Gus Nusron Wahid, mudah-mudahan Pak Adies dan Pak Sarmudji saat ketemu bisa mendorong keinginan warga Sawahan ini, sehingga warga Surabaya bisa mendapatkan kesesuaian antara data fisik dengan data yuridis atas tanah yang dimilikinya," katanya.
Tokoh masyarakat Sawahan, Setyo Nugroho menyampaikan bahwa Kecamatan Sawahan Surabaya merupakan salah satu daerah di kota Surabaya yang penduduknya padat. Sebelumnya, sempat ada program PTSL di beberapa kelurahan yang dimanfaatkan warga untuk mengurus sertifikat rumah yang dimiliki, namun kuotanya memang tidak sebanding dengan jumlah pemohonnya.
“Kami berharap program PTSL diadakan lagi, dan diperbanyak kuotanya, agar warga bisa memanfaatkan program tersebut, apalagi ada isu di media sosial bahwa Petok D akan dianggap tidak berlaku lagi pada 2026," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa dokumen warga yang mengurus program PTSL namun belum selesai karena ada beberapa kendala seperti dokumen waris dan lain sebagainya berharap segera dikembalikan ke pemiliknya, mengingat waktu itu beberapa dokumen dikumpulkan secara kolektif kepada koordinator yang mengurus.
"Warga yang sertifikatnya belum jadi, khawatir dokumen yang telah diserahkan disalahgunakan untuk kepentingan lain, mengingat ada praktek mafia tanah dan praktek pinjaman dalam jaringan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya sebut PTSL mudahkan masyarakat
Jumat, 14 Februari 2025 14:50 WIB

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni saat kegiatan jaring aspirasi masyarakat. ANTARA/HO-Tim Fathoni