Pelayanan publik merupakan bagian penting dalam menentukan daya tarik suatu daerah untuk menjadi tujuan investasi. Pelayanan publik yang baik menjadi syarat utama terciptanya iklim invesrasi di berbagai sektor, memahami pentingnya pelayanan publik. Utamanya dalam hal pengurusan perijinan. Di Kota Pahlawan, citra pengurusan perijinan butuh waktu lama, berbelit dan berbiaya tinggi, sudah tinggal kenangan. sebaliknya pengurusan perijinan berlangsung cepat mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Citra pelayanan yang diharapkan masyarakat itu berhasil diterapkan Pemkot Surabaya sejak beberapa bulan yang lalu melalui program perijinan terpadu online, "Surabaya Single Window" (SSW) SSW yang diluncurkan Walikota Surabaya , ir Tri Rismaharini MT, pada 14 Maret 2013, merupakan terobosan dalam perijinan. SSW memudahkan warga kota Surabaya maupun warga asing yang ingin berinvestasi di Surabaya. SSW merupakan layanan perijinan online terpadu satu jendela, karena pengurusan izin secara online di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) online di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo). Melalui SSW, Pemkot Surabaya telah menjadi inovator dalam hal mempermudah pengurusan perijinan. " Seluruh proses menggunakan data elektronik. Jadi mulai gambar, dokumen-dokumen persyaratan , surat tanah , gambar perencanaan , juga dokumen yang lain, semua secara elektronik. jadi bisa dilakukan di rumah, tidak harus di UPTSA ( unit Pelayan Terpadu Satu Atap ). Bisa dilakukan di mana saja," tegas Walikota Surabaya, ir Tri Rismaharini MT ketika meluncurkan SSW. SSW telah mendobrak citra perijinan lama yang ruwet. mengurus perijinan di Surabaya kini lebih mudah dan praktis. Perbedaan mendasar antara SSW dengan sistem sebelumnya terletak pada mekanisme pemrosesan ijin SSW paralel. Artinya, beberapa ijin yang di ajukan pemohon dapat di-proses secara simultan (bersamaan), tidak saling tunggu antara ijin satu dengan ijin lainnya, Sementara sistem sebelumnya masih menggunakan metode seri. Dengan mekanisme paralel (terpadu), otomatis memangkas jangka waktu proses perijinan. Sehingga, waktu penyelesaian perijinan menjadi lebih cepat. sebagai gambaran, dengan sistem seri (manual), Andaikata mengurus perijina yang masing-masing membutuhkan waktu lima hari, maka seluruh ijn tersebut baru selesai dalam 25 hari. Sebab, ijin dakan diproses satu persatu. Selama ijin yang satu belum selesai, maka proses belum bisa dilanjutkan ke ijin berikutnya. Melalui SSW, seluruh ijin dapat langsung diproses secara bersamaan. Rentang waktu penyelesaian perijinan di SSW beragam, mulai 14 hari hingga 30 hari, tergantung jenis ijin yang diajukan. Untuk diketahui, beberapa ijin yang bisa diurus melalui SSW yakni surat Keternagan Rencana Kota (SKRK), Amdal Lalin, UKL-UPL, izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Selengkapnya lihat tabel. Adapun alur pengajuan perijinan via SSW, masyarakat bisa mengakses situs ssw. surabaya.go.id kemudian kliklayanan. surabaya.go.id. setelah melengkapi persyaratan, pemohon tinggal datang ke kantor UPTSA untuk verifikasi ke petugas di loket DCKTR. Jika masih ada kekurangan, pemohon akan diberi tahu agar berkas segera dilengkapi. Setelah lengkap, baru akan dilakukan cek lapangan. Masyarakat juga mengethui sejak awal persisnya bisa dimanfaatkan untuk apa dan resiko kesalahan dalam perencanaan bisa diminimalisisnya. Sebelumnya, masyarakat masih bertanya -tanya kapan perijinan mereka selesai. Terkadang, sudah lama diurus tidak selesai karena ada data yang tidak lengkap. Melalui SSW, dokumen tidak lengkap tidak mungkin masuk. Setelah masuk, masyarakat bisa tahu batasan sampai kapan permintaan itu dikabulkan atau belum, sampai di tempat siapa juga bisa tahu. Masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan dan waktu . Biaya pengurusan juga lebih sedikit dibanding perijinan manual. karena seluruh proses perijinan SSW menggunakan sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dapat di akses secara online, mem-perkecil kemungkinan tatap muka antara pemohon dengan petugas di beberapa SKPD sehingga tidak ada biaya-biaya tambahan. Pengurusan perijinan memlalui SSW juga menutup peluang keterlibatan calo karena semua dilakukan serba online. Keberadan SSW membuat masyarakat antusiaas mengurus perijinan. Mereka telah merasakan manfaat besar SSW. Antusiasme masyarakat itu terlihat dari jumlah permohonan yang masuk. Pada tiga bulan sebelum SSW (Februari-April 2013). data yang masuk mencapai 20.706 Sementara tiga bulan setelah di-launching, data yang masuk meningkat menjadi 24.118. jika dirinci, keseluruhan jenis ijin yang masuk melalui SSW mulai dari SKRK, IMB, HO, dan TDUP, juga cenderung meningkat. Pada mei 2013, Ada 1410 ijin yang masuk. lalu pada Juni 2013 ada 1151 ijin. jumlah itu naik drastis pada juli 2013 menjadi 1708 ijin. Sempat turun menjadi 764 ijin pada Agustus 2013, tetapi kembali naik dua kali lipat menjadi 1435 ijin pada September 2013. Ambil contoh pengurusan ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada Mei 2013, jumlah ijin yang masuk ada 702 ijin. Di bulan Juni, ada 669 ijin. Lalu pada Juli, ada 896 ijin. Pada Agustus jumlahnya sempat turun menjadi 374 ijin karena memasuki bulan puasa dan libur Hari Raya. Namun, pada September, jumlahnaya kembali naik, bahkan dua kali lipat menjadi 711 ijin. Begitu juga ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari 34 ijin di bulan Mei, lantas bertambaha menjadi 38 ijindi bulan Juni dan kembali naik menjadi 48 ijin di bulan Juli. di bulan Agustus, jumlah ijin TDUP turun menjadi 28 ijin tetapi naik dua kali lipat pada September 2013 menjadi 58 ijin. Namun, di awal-awal penggunaan SSW, tidak semuanya berjalan smooth. ini karena tidak semua warga surabaya yang memahami prosedur pengurusan karena mereka melek internet. UPTSA bersama dinas terkait merespon hal itu dengan rajin melakukan sosialisasi. Diluar loket UPTSA disediakan tiga komputer. Serta, karyawan UPTSA disediakan mulai dari security hingga cleaning servise, telah dibekali pelatihan sehingga bisa membantu. Demi kenyamanan pemohon, UPTSA juga dilengkapi berbagai fasilitas diantaranya layar informasi touch screen, aplikasi online, cctv, hingga wi-fi area. "UPTSA tidak mungkin berdiri sendiri. diskominfo bantu sosialisasi ke pengembang dan pengusaha. UntukPeralatan seperti komputer atau scan di-support Bagian perlengkapan. Semua fasiltas tersebut diimbangi dengan peningkatan SDM karyawan berupa pelatihan- pelatihan," Ujar Kepala UPTSA, Puji Winiarti.(adv)
Advertorial
Perizinan Mudah dan Praktis Melalui "Surabaya Single Window"
Kamis, 10 Oktober 2013 11:38 WIB
