Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi mengeluarkan sejumlah aturan ketat yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1446 Hijriah/2025 di kota itu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis, mengatakan dalam SE tersebut warga diimbau tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka guna mencegah kecelakaan serta meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025.

Dalam rangka peningkatan pemeliharaan, lanjutnya, takmir masjid diminta melaksanakan komunikasi sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga menjadikan momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini sebagai instrumen sosial dalam penguatan kerukunan umat beragama, kedermawanan sosial, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

"Warga diimbau tidak melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk dan pikap, guna mencegah terjadinya kecelakaan. Selanjutnya, Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan," ucapnya.

Ia mengatakan warga diimbau mengaktifkan penjagaan yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan, maupun tempat pendidikan, dengan menerapkan one gate system.

"Hal itu untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor)," katanya.

Para Ketua RT/RW diminta menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik maupun peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.

"Meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru, serta menempel pemberitahuan agar melapor 1 kali 24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap," katanya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026