Walfrida Dapat Terlepas dari Ancaman Hukuman Mati
Rabu, 2 Oktober 2013 11:14 WIB
Oleh N. Aulia Badar
Kuala Lumpur (Antara) - Faktor usia yang sesungguhnya Walfrida Soik, warga negara Indonesia yang tengah menghadapi tuduhan pembunuhan majikannya di Kelantan, adalah kunci yang diharapkan dapat membantu dia terlepas dari ancaman hukuman mati.
"Jika terbukti Walfrida masih berusia di bawah 18 tahun, maka dia akan diadili di bawah Akta Kanak-Kanak, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman mati," demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Rabu.
Untuk itu, KBRI Kuala Lumpur berharap agar semua elemen masyarakat bekerja sama bahu membahu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, terlebih dalam penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati.
Dijelaskan bahwa Walfrida Soik terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada tanggal 7 Desember 2010.
Pada Senin (30/9) di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia telah dilangsungkan sidang lanjutan kasus terhadap Wilfrida. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Y.A. Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim dengan Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum/JPU) Puan Julia Ibrahim.
Sidang kali ini mendapat perhatian besar karena dihadiri Pejabat KBRI Kuala Lumpur yang dipimpin Duta Besar RI dan Kementerian Luar Negeri RI, juga mendapat perhatian luas pejabat dari Indonesia.
Mereka yang hadir antara lain Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur, Wakil Bupati Belu, Wakil Ketua DPRD Belu, Pejabat Pemda Belu.
Turut hadir pula kedua orang tua Walfrida Soik dan kedua saksi yang didatangkan khusus oleh Kementerian Luar Negeri RI dari Kabupaten Belu yakni Romo Gregorius Sainudin Dudy dari Keuskupan Attambua dan Benyamin Moruk, Kepala Desa Belu.
Agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan keputusan Hakim di tingkat pendakwaan setelah mendengarkan 17 saksi yang diajukan oleh JPU dalam 8 (delapan) sidang sebelumnya.
Sesaat sebelum persidangan dimulai, Duta Besar RI Herman Prayitno dan Tim diberi kesempatan oleh Mahkamah Tinggi untuk bertemu secara langsung dengan Walfrida guna memberi dukungan moral, sehingga dia dapat merasa lebih tenang dan tegar menjalani persidangan.
Selanjutnya Romo Gregorius Sainudin Dudy memberikan pemberkatan penguatan sekaligus doa bersama.
Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga telah mempertemukan Walfrida dengan kedua orangtuanya di penjara Pangkalan Chepa, sehari sebelum persidangan.
Tim Pengacara
Terkait dengan permohonan Tan Sri Mohammad Shafee (pengacara) untuk turut serta bergabung membela Walfrida Soik atas permintaan dari Letjen (Purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Duta Besar RI pada prinsipnya menyambut baik semua bantuan dari pihak manapun, sepanjang dilakukan dalam satu Tim Pengacara yang sudah ada.
KBRI sambut baik bantuan tersebut, asalkan di bawah koordinasi KBRI Kuala Lumpur sebagai satu tim yang solid dan saling bersinergi untuk mendapatkan hasil yang terbaik guna membebaskan Saudari Walfrida Soik dari tuntutan hukuman mati.
Atas arahan Duta Besar RI, Tim Pengacara melakukan pertemuan lanjutan guna membahas strategi dalam persidangan keputusan sela.
Saat diberi kesempatan oleh Hakim, Tan Sri Shafee yang disepakati oleh Tim Pengacara sebagai "lead counsel", menyampaikan permohonan kepada Hakim, antara lain pemeriksaan terkait usia sebenarnya Walfrida Soik yaitu dengan pemeriksaan tulang di Bone Unit Hospital Universiti Sains Malaysia (USM) Kubang Kerian, Kota Bahru, dan pemeriksaan ulang psikiatrik.
Akhirnya, Hakim mengabulkan permohonan Tim Pengacara dan memerintahkan JPU dan Tim Pengacara untuk melaksanakan hal-hal tersebut. Hakim selanjutnya memutuskan sidang ditunda hingga tanggal 17 November 2013.
Sementara itu, perwakilan RI di Malaysia saat ini sedang menangani 186 kasus WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati.(*)