KPU Jatim Siapkan 10 Saksi di MK
Senin, 30 September 2013 11:18 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyiapkan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2013 di Mahkamah Konstitusi, Senin siang.
Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi mengatakan bahwa dalam sidang ketiga di MK, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 10 saksi. Rinciannya, lima saksi sudah disumpah pada sidang kedua Rabu (25/9) lalu, tapi mereka belum sempat memberikan kesaksian.
"Kelima saksi awal KPU Jatim itu terdiri dari PPS dan KPPS dari Tulungagung, Ketua KPU Sidoarjo, anggota KPU Sampang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Jatim," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin.
Sedangkan, lima saksi tambahan yang belum diambil sumpah oleh majelis hakim MK, lanjut Agus Mahfudz, terdiri dari ketua KPU Bangkalan beserta salah seorang PPS di Bangkalan, PPS di Sampang, PPS di Bondowoso.
Selanjutnya, rekanan pemenangan tander surat suara untuk mematahkan tuduhan penggugat terkait pencetakan surat suara melebihi aturan sebesar 11 persen dari yang seharusnya 2,5 persen.
"kelima saksi tambahan itu sudah siap untuk dihadirkan dan mementahkan tudingan dari pihak penggugat, yakni Tim Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah)," katanya.
Mantan angota komisioner KPU Ponorogo tersebut mengatakan, sebagai pihak tergugat, KPU Jatim mengaku sudah siap menghadapi sidang lanjutan. Setelah dua kali sidang, pihaknya optimistis memenangkan persidangan.
Agus Mahfudz juga menjelaskan, bahwa dua saksi dari KPPS Tulungagung nantinya akan memberikan kesaksian terkait tudingan tidak adanya proses pelantikan anggota KPPS, padahal faktanya ada.
Sedangkan, untuk Ketua KPU Sidoarjo akan memberikan kesaksian terkait distribusi form C6 terhadap pemilih yang terkena dampak lumpur Lapindo Sidoarjo.
Lalu, anggota KPU Sampang akan memberikan kesaksian terkait pembagian form C6 dan PPK KPU Jatim akan memberikan kesaksian terkait kerahasiaan originalitas form lampiran C1.
"Keterangan saksi-saksi itu untuk mematahkan tuduhan 'Berkah' terkait dugaan adanya form palsu. Begitu juga dengan 5 orang saksi tambahan dari KPU Jatim, tugasnya adalah memberikan keterangan untuk mematahkan semua tuduhan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jatim terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) selaku pihak terkait bakal menyiapkan 15 saksi.
Sedangkan pada persidangan kedua, Rabu (25/9), saksi pasangan "Berkah" yang sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim MK, baru 16 orang saja.
Kemudian, sembilan orang saksi sisanya dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan hari ini. (*)