Trenggalek (Antara Jatim) - Kantor Perijinan dan Penanaman Modal (KPPM) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menunda penerbitan ijin operasional minimarket "Post Shop" milik PT Pos Indonesia yang berlokasi di lingkar alun-alun Kota Trenggalek. Kepala KPPM Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, Sabtu mengatakan, penundaan proses perijinan itu diberlakukan hingga pemberlakuan perubahan atas peraturan daerah (perda) tentang penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional. "Nanti kalau perdanya sudah diundangkan, kami akan proses pejijinan itu, kebetulan saat ini aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan DPRD dan tinggal dievaluasi gubernur," katanya. Menurutnya, sebelum pemberian ijin operasional, manajemen kantor pos dilarang membuka dan mengoperasikan minimarket yang berafiliasi dengan waralaba Indomaret tersebut. "Sesuai dengan ketentuan, apabila, mereka tetap membuka usahanya dan tidak dilengkapi oleh perijinan yang lengkap, maka pihak Satpol PP selaku penegak perda akan melakukan tindakan penutupan," ujarnya. Dijelaskan, Pemkab Trenggalek beberapa tahun yang lalu pernah menindak tegas minimarket yang beroperasi tanpa kelengkapan perijinan. Toko modern yang ada di depan Terminal Surodakan ditutup paksa oleh Satpol PP. Sementara itu untuk, permohonan ijin Post Shop itu telah diajukan ke KPPM sejak beberapa bulan yang lalu, namun Triadi mengaku belum mengetahui apakah seluruh persyaratannya memenuhi ketentuan. "Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dalam perda ya otomatis ijin tidak akan kami keluarkan. Kami tidak mempersulit investor tapi ini adalah salah satu bentuk dari kepastian hukum, andaikan memenuhi syarat ya kami terbitkan," imbuhnya. Triadi menjelaskan, beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain, ijin mendirikan bangunan, sparasi (jarak) antara toko modern dengan pasar tradisional maupun pemberlakukan jam buka. Sementara itu, informasi dari internal Kantor Pos Trenggalek, operasional minimarket Post Shop itu hanya tinggal menunggu ijin dari pemerintah daerah setempat. "Kalau, untuk perlengkapan di dalam toko sudah sebetulnya sudah siap, begitu ijin keluar siap beroperasi," katanya. (*)