Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyatakan pembangunan "frontage road" sama halnya dengan pelebaran jalan Nasional di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang seharusnya bukan kewenangan pemkot setempat melainkan Pemerintah Pusat.
"Tujuan dibangunnya 'frontage road' adalah untuk mengurangi beban yang ada di Jalan Ahmad Yani. Tentunya itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga beban pembiayaanya tidak ditanggung APBD melainkan APBN," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim di DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, selama ini Pemkot Surabaya terkesan ego sentris dengan merasa mampu membangun "frontage road" secara sendiri tanpa bantuan dari pemerintah pusat. Selain itu, lanjut dia, pemkot tidak bisa menggunakan peluang yang seharusnya bisa didapat pemkot.
"Pemkot membangun 'frontage road' tidak dengan solusi cerdas," katanya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya menyesalkan jika pemerintah pusat dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tidak mengetahui landasan Pemkot Surabaya membangun "frontage road" karena Pemkot Surabaya tidak melakukan presentasi ke BBJN.
"Saran BBPJN kepada DPRD agar menyampaikan ke pemkot untuk presentasi pembangunan 'frontage road' agar masuk dalam perencanaan Nasional ke depan," katanya.
Ia mengatakan jika tujuan pembangunan "frontage road" adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Ahmad yani. "Saya kira sudah cukup alasan jika pembangunan 'frontage road' diserahkan kepada pemerintah pusat," katanya.
Dengan demikian, kata dia, APBD yang semestinya digunakan untuk membangun "frontage road" bisa dialihkan untuk keperluan lain yang lebih penting. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026