Pamekasan (AntaraJatim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, mencatat, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) terbanyak melakukan pelanggaran saat masa kampanye. "Pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran administratif, berupa pemasangan alat peraga," kata Zaini, Ketua Panwaslu Pamekasan, Kamis. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa pemasangan atribut kampanye dilarang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon. Namun, hampir semua alat peraga kampanye pasangan Karsa yang terdapat di wilayah Pamekasan dipasang di pepohonan, bahkan ada yang di tiang telepon dan listrik. Selain itu, lanjut Zaini, tim pemenangan pasangan nomor urut satu ini juga memasang alat peraga sebelum masa kampanye dimulai pada 12 Desember 2013. (*)
Berita Terkait
Bawaslu serahkan kasus permintaan uang staf ke Pemkab Pamekasan
24 Oktober 2022 18:35
Bawaslu Pamekasan bantah lakukan pungutan pendaftaran panwaslu
17 Oktober 2022 21:52
Sebanyak 53 perempuan lolos administrasi calon panwaslu kecamatan di Pamekasan
13 Oktober 2022 03:26
Bawaslu Pamekasan perpanjang pendaftaran panwaslu kecamatan khusus perempuan
7 Oktober 2022 22:56
Pendaftar panwaslu kecamatan di Pamekasan penuhi 30 persen keterwakilan perempuan
30 September 2022 00:10
Panwaslu Pamekasan Biarkan Kampanye di Medsos
26 Juni 2018 18:41
Panwaslu Instruksikan Panwascam Perketat Pengawasan Data Pemilih
16 Mei 2018 21:51
Panwaslu Pamekasan Temukan Data Ganda di Tiga Kecamatan
14 Mei 2018 13:14
