Panwaslu Bojonegoro Keluarkan Surat Peringatan Soal Atribut
Kamis, 15 Agustus 2013 11:28 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, mengeluarkan surat peringatan yang disampaikan kepada tiga tim sukses pasangan peserta Pilkada Jatim agar membenahi pemasangan atribut kampanye yang melanggar ketentuan.
"Kami sudah mengingatkan dua kali melalui surat kepada tiga tim sukses peserta Pilkada Jatim, termasuk melaporkan pemasangan atribut yang menyalahi ketentuan kepada KPU," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Kamis.
Bahkan, katanya, ketiga tim sukses peserta Pilkada Jatim dari Soekarwo-Syaifullah Yusuf, Bambang DH-Said Abdullah dan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja di daerahnya juga sudah diingatkankan secara lisan dalam rapat di KPU.
"Ketiga tim sukses sudah saya ingatkan agar membenahi pemasangan atribut Pilkada Jatim, mulai spanduk, banner, baliho yang pemasangannya menyalahi ketentuan," katanya, menegaskan.
Pelanggaran dalam pemasangan atribut Pilkada jatim, menurut dia, banyak yang menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan KPU No. 14 tahun 2010 tentang Kampanye, pasal 22. Selain itu, pemasangan atribut juga menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 tahun 2012 tentang Pemasangan Alat Peraga pasal 24.
"Prinsip kedua ketentuan itu mengenai pemasangan alat atribut dilarang dipasang dengan cara dipaku di pohon, di tiang listrik, termasuk di jalan protokol," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemasangan atribut yang menyalahi ketentuan terbanyak dilakukan pasangan Sbaoekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa), dibandingkan dengan dua pasangan lainnya baik di pohon dan tiang listrik, bahkan juga di jalan protokol.
Meski demikian, lanjutnya, atribut dua pasangan lainnya yaitu Bambang DH-Said Abdullah dan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja juga banyak yang menyalahi ketentuan.
Namun, lanjutnya, di daerah setempat tidak ada sebuah atribut yang terpasang dari pasangan calon perseorangan Eggi Sudjana-M Sihat.
"Pemasangan atribut lokasinya merata di seluruh wilayah Bojonegoro tidak hanya di kota, tapi juga merambah kecamatan. Tapi tidak ada atribut yang dipasang di lingkungan lembaga pendidikan atau tempat ibadah," jelasnya.
Mengenai penertiban pemasangan atribut yang melanggar ketentuan, lanjutnya, sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP Pemkab.
"Kami sudah meminta Satpol PP menertibkan atribut Pilkada Jatim yang melanggar ketentuan kalau memang tim sukses tidak melakukan pembenahan," katanya, menegaskan. (*)