BAZ Sidoarjo Bagikan 2.500 Paket Beras
Senin, 5 Agustus 2013 16:58 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Sidoarjo membagikan sekitar 2.500 paket beras zakat seberat empat kilogram dari pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di kabupaten setempat untuk warga miskin yang ada di sekitar pendopo kabupaten.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, beras yang dibagikan itu merupakan hasil pemotongan bulanan gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Jadi gaji para pegawai yang dipotong setiap bulan tersebut, oleh BAZ dikumpulkan dan digunakan untuk berzakat kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah ini," katanya saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan, Senin.
Ia mengemukakan, masyarakat yang menerima bantuan ini sebelumnya telah menerima kupon yang dibagikan oleh BAS Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan demikian tidak akan terjadi antrian di masyarakat dan juga seluruh pemegang kupon pastinya akan kebagian jatah beras tersebut," katanya.
Ia mengatakan, untuk menghindari adanya penerima dobel, setiap penerima beras diwajibkan untuk mencelupkan jarinya pada tinta yang sudah dipersiapkan oleh panitia.
"Selain itu, kami juga membuka jalur dari non kupon dengan jumlah kuota yang diberikan sebanyak 700 paket beras zakat," katanya.
Ia mengatakan, terdapat tiga kecamatan yang mendapatkan jatah zakat dari BAZ kali ini yaitu Kecamatan Buduran, Kecamatan Candi dan juga Kecamatan Sidoarjo.
"Selain itu, kami juga memberikan jatah beras zakat ini kepada sekitar 250 lembaga yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah paket sebesar 25 paket untuk masing-masing lembaga," katanya.
Ia mengakui, jika jatah zakat beras yang diberikan ini menurun dari biasanya yang seberat lima kilogram menjadi empat kilogram.
"Hal itu karena nilai pemotongan gaji para pegawai masih tetap dan nilai harga jual beras yang mengalami kenaikan sehingga ada penurunan pada beratnya," katanya.
Pada pembagian zakat itu sendiri sempat terjadi antrian panjang akibat pelaksanaan pembagian beras yang sedianya dilakukan pukul 14.00 WIB harus molor selama satu jam untuk menunggu bupati datang. (*)