Pakar Hukum: Putusan DKPP Sangat Disayangkan
Rabu, 31 Juli 2013 20:40 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pakar Hukum Universitas Surabaya Martono mengaku sangat menyayangkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan sebagian tuntutan bakal calon gubernur Khofifah Indar Parawansa menggugat Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, kewenangan DKPP itu sebenarnya sangat limitatif karena seharusnya hanya memutuskan persoalan etika.
"Padahal, dalam kasus KPU Jatim ini, sama sekali tidak ditemukan pelanggaran etika dalam keputusan soal penetapan pasangan calon pada 14 Juli lalu,'' katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dalam amar putusannya, kata dia, hanya disebut KPU Jatim kurang mendapat informasi, dan memutuskan bahwa dukungan Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nasional Nahdlatul Ummah ke Khofifah dianggap Martono terlalu "overlaping" dan jauh dari soal etika.
Untuk itu, Martono menyarankan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan, seperti tiga Komisioner KPU Jatim, atau sekjen dua partai yang merasa tidak diakomodir untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini juga menjadi pelajaran bagi DKPP bahwa meski bersifat final dan mengikat, keputusan DKPP bukan berarti tak tersentuh hukum. Bila keputusannya salah maka harus diuji di PTUN, dan bila kalah maka DKPP pun harus menghormati keputusan pengadilan," katanya.
Sedangkan, Pakar Hukum asal Universitas Airlangga Surabaya Emmanuel Sudjatmoko mengaku kaget menanggapi keputusan DKPP. Saksi ahli KPU Jatim yang pernah dimintai kesaksiannya dalam sidang tersebut menilai penuh kepentingan dan terkesan ada intervensi serta sarat muatan politis.
Hal itu terlihat diberikannya sanksi ringan terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Padahal, secara konsyitusi dan lembaga, seharusnya Andre bertanggungjawab atas keputusan yang dikeluarkan KPU Jatim.
Seperti dalam hasil sidang putusan DKPP, Rabu (31/7), pasangan Khofifah-Herman Sumawiredja tampaknya bakal segera menjadi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jatim mendatang. Pasalnya, DKPP menjatuhkan keputusan yang sangat menguntungkan pasangan yang didukung oleh PKB Jatim dan Lima parpol nonparlemen itu.
Keputusannya yakni, memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jatim (Agus Mahfudz Fauzi, Nadjib Hamid, dan Agung Nugroho) yang dulu menyatakan dukungan parpol kepada Khofifah tidak memenuhi syarat, dan juga memerintahkan KPU RI meninjau kembali keputusan KPU Jatim, serta mengembalikan hak-hak konstitusional Khofifah-Herman.
Sementara itu, keputusan DKPP tersebut menyebutkan bahwa tiga komisioner tersebut kembali aktif setelah KPU RI mengambil keputusan untuk "mengembalikan hak konstitusional Khofifah", yang berarti ungkapan halus perintah untuk meloloskan Khofifah. DKPP juga meminta secara khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawasli) mengawasi pelaksanaan keputusan ini. (*)