Oleh Maria Rosari Jakarta (Antara) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan seluruh tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, pasti akan ditahan. "Terhadap tersangka kasus hambalang lain tentu akan ditahan," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis malam. Johan menegaskan bahwa sebelum kasus ini dinaikkan ke tahap dua atau dilimpahkan ke penuntutan, tentu terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan. "Tapi belum tahu kapan persisnya mereka akan ditahan karena tentu hanya penyidik yang tahu," tambah Johan. Pada Kamis malam, salah satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK setelah hampir satu tahun lamanya yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka. Selain Deddy, ada tiga orang lagi yang turut menjadi tersangka yaitu Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. (*)
Berita Terkait
KPK Tetapkan Choel Mallarangeng Tersangka Korupsi Hambalang
21 Desember 2015 11:43
KPK: Istri Anas Bisa Jadi Tersangka
13 November 2013 21:52
Surya Paloh tidak Gembira Anas Ditetapkan Tersangka
23 Februari 2013 08:34
KPK: Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Hambalang
22 Februari 2013 21:56
Anas Urbaningrum Tersangka
22 Februari 2013 19:50
KPK Resmi Umumkan Andi Mallarengeng Sebagai Tersangka
7 Desember 2012 11:31
Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
11 September 2014 20:43
KPK Periksa Puluhan Direktur Terkait Kasus Hambalang
7 Oktober 2014 11:44
