Oleh Monalisa Jakarta (Antara) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan bahwa Attiyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bisa menjadi tersangka kasus Hambalang apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa Attiyah terlibat di dalam hambalang. Tetapi sampai saat ini belum ada bukti jadi tersangka," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras pada Selasa (12/11) lalu. Saat ini Attiyah masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso, selaku Direktur PT. Dutasari Citralaras. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita paspor atas nama Attiyah Laila. Penyitaan paspor tersebut karena Attiyah diduga pernah bepergian ke luar negeri bersama keluarga tersangka MS atau dengan MS. Johan belum dapat memastikan negara mana yang mereka kunjungi. Tetapi Johan membantah penyitaan ini secara tidak langsung sebagai upaya pencegahan KPK terhadap Attiyah agar tidak bisa ke luar negeri. "Kalau pencegahan kan minta ke imigrasi. Nanti setelah divalidasi, paspor akan dikembalikan kepada pemiliknya. Paspor disita bukan hal baru yang pernah disita KPK, itu kan dokumen juga," jelas Johan. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas di lemari yang terletak di lantai dua di salah satu kediaman pribadi Attiyah. (*)
KPK: Istri Anas Bisa Jadi Tersangka
Rabu, 13 November 2013 21:52 WIB