Oleh Yashinta Difa Pramudyani Jakarta (Antara) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kamis, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dalam kasus gratifikasi dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsinya, yaitu Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS. Selain itu jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektare, di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Anas dalam perkara itu diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, satu mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar serta 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan hiburan. (*)
Berita Terkait
Soal sikap PKN, Anas Urbaningrum: Tunggu formasi pemerintahan baru
14 Oktober 2024 18:53
Anas : Bung Hatta sosok yang teguh terhadap demokrasi
17 April 2023 23:31
Anas Urbaningrum masih enggan bicara politik
12 April 2023 17:01
Keluarga di Blitar sambut kebebasan Anas Urbaningrum
11 April 2023 18:46
Jaksa KPK eksekusi putusan PK terhadap Anas Urbaningrum
5 Februari 2021 14:52
MA korting vonis Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara
1 Oktober 2020 11:16
Ketua DPD Hanura Jatim Temui Anas Urbaningrum
5 Januari 2017 20:30
Hasyim Muzadi Besuk Anas Urbaningrum
23 Maret 2015 12:51
