Sidoarjo, (Antara Jatim) - Panitia khusus lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo mendesak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo untuk menghentikan aktivitas di tanggul penahan lumpur sampai pelunasan untuk korban lumpur selesai dilakukan. Ketua Pansus Lumpur Dewan Sidoarjo Nur Ahmad S, Jumat, mengatakan, memang ada perbedaan pendapat antara masyarakat dengan BPLS terkait dengan kondisi tanggul yang ada saat ini. "Warga menilai kondisi tanggul yang ada saat ini masih aman dan tidak berbahaya. Namun, BPLS melihat kondisi tanggul saat ini berbahaya menyusul ketinggian luberan lumpur di dalam tanggul kurang dari satu meter dengan puncak tanggul," katanya saat dikonfirmasi usai dengar pendapat dengan BPLS, Kepolisian dan juga korban lumpur di Gedung Dewan Sidoarjo, Ia mengemukakan, pansus lumpur saat ini juga telah mengirimkan surat kepada Presiden yang isinya meminta kepada Presiden RI tinggal selama beberapa hari di Sidoarjo untuk melihat kondisi sebenarnya korban lumpur. "Akan tetapi, hingga saat kami masih belum mendapatkan balasan dari surat tersebut atau juga jawaban Presiden dalam bentuk lainnya," katanya. Ia juga meminta kepada petugas kepolisian untuk lebih fleksibel dalam menangani permasalahan korban lumpur mengingat dalam kasus tersebut masih ada hak-hak dari korban lumpur yang hingga saat ini masih belum terselesaikan. "Kami meminta kepada petugas kepolisian untuk tidak menerapkan sistem pengamanan yang normal kepada korban lumpur mengingat mereka ini juga korban yang nasibnya harus diperhatikan," katanya. Sementara itu, Humas BPLS Dwinanto mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya terkait dengan hasil pertemuan dengan Pansus Lumpur Dewan Sidoarjo. "Seluruh materi dalam rapat ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu, karena saya pribadi bukan pengambil kebijakan," katanya. Ia mengatakan, kondisi di tanggul penahan lumpur saat ini memang sudah membahayakan mengingat ketinggian puncak semburan yang sudah mencapai 17 meter. "Kondisinya memang berbahaya, puncak tanggul setinggi 17 meter. Sedangkan ketinggian tanggul lumpur seperti yang ada di titik 10 D berkisar antara sepuluh sampai sebelas meter dengan elevasi kurang dari satu meter," katanya. Saat ini, untuk pembuatan alur di dalam kolam penampungan memang sudah selesai dilakukan dan saat ini masih ada tiga kapal keruk yang beroperasi untuk mengalirkan lumpur dari dalam kolam penampungan ke Kali Porong.(*)
Pansus Lumpur Desak BPLS Hentikan Aktivitas
Jumat, 17 Mei 2013 16:53 WIB