Bojonegoro Belum Peroleh Jadwal Pembuatan Paspor Calhaj
Selasa, 14 Mei 2013 14:17 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Agama VBojonegoro, Jatim, belum memperoleh jadwal pelaksanaan pembuatan paspor calon haji daerahnya dari Imigrasi Surabaya karena masih menunggu pengesahan biaya pembuatan paspor dari Pemerintah Pusat.
"Jadwal pembuatan paspor haji masih menunggu pengesahan penetapan besarnya biaya pembuatan paspor dari Pemerintah," kata Kepala Kemenag Bojonegoro Abdul Wachid, Selasa.
Ia mengaku belum tahu pasti kapan Pemerintah mengesahkan besarnya biaya pembuatan paspor bagi calon haji di Indonesia tahun ini.
"Yang jelas berkas persyaratan untuk pembuatan paspor 978 calhaj Bojonegoro sudah kami serahkan ke Imigrasi Surabaya. Kita nanti akan mendapatkan pemberitahuan pembuatan paspor dari Imigrasi Surabaya," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Wachid Priyono.
Menurut dia, pelaksanaan pembuatan paspor calon haji memerlukan waktu sekitar tiga hingga empat hari, karena menyesuaikan kemampuan Imigrasi Surabaya yang rata-rata 300-400 paspor per harinya.
Mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), menurut Wachid, Pemerintah sudah menetapkan besarnya 3.619 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp35 juta.
Dengan demikian, lanjutnya, jumlah BPIH yang harus dilunasi calhaj sekitar Rp15 juta, sebab semua calhaj yang berangkat musim haji tahun ini tabungannya sebesar Rp20 juta.
"Tapi kita juga belum memperoleh jadwal kapan waktu pelunasannya," ucapnya.
Ditanya kemungkinan ada tambahan kuota haji, Wakhid menjelaskan penetapan tambahan kuota calhaj tergantung keputusan Kementerian Agama setelah memperhitungkan jumlah calhaj yang batal berangkat di seluruh Indonesia.
"Biasanya tahun-tahun yang lalu selalu ada tambahan kuota," ucapnya.
Wachid menambahkan dua calhaj yang sudah masuk jadwal berangkat tahun ini dilaporkan meninggal dunia yaitu Listari asal Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo dan Mashari asal Kecamatan Baureno.
"Laporan meninggalnya calhaj sudah kami terima, tapi keluarga belum mencabut keberangkatannya, sehingga masih masuk dalam daftar," jelasnya. (*)