PRSSNI Usulkan Perpanjangan Masa Kerja KPI Jatim
Minggu, 7 April 2013 14:39 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia mengusulkan perpanjangan masa kerja bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Timur karena dikhawatirkan mempengaruhi kinerja sebagai fungsi kontrol bagi media penyiaran, khususnya menjelang Pilkada 2013.
"Kami sudah mengusulkannya ke Gubernur Jatim dan semoga segera ditindaklanjuti. Perpanjangan ini penting karena Jatim akan menghadapi Pilkada yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak tertentu, terutama dalam hal penyiaran," ujar Ketua PRSSNI Jatim Lutfi Abdullah ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu.
Pihaknya menyangkal usulan ini ada kaitannya dengan politis menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan 29 Agustus 2013. Ia menjelaskan, pergantian komisioner KPI Jatim yang dijadwalkan pada Juli tahun ini akan banyak berpengaruh.
"Tidak ada kaitannya dengan politis apapun. Kami hanya khawatir ajang Pilkada malah dimanfaatkan lembaga-lembaga penyiaran ilegal untuk mempromosikan calon atau partai politik tertentu. Apalagi sekarang banyak lembaga penyiaran, seperti radio yang tidak berizin," katanya.
Menurut dia, ke tujuh komisioner yang menjabat saat ini sudah sangat faham bagaimana kondisi lembaga penyiaran di Jatim. Sehingga, jika diputus di tengah semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada maka rawan dimanfaatkan kelompok tertentu.
"Kami melihat tujuh komisioner sekarang sangat baik kinerjanya. Apalagi ada tiga komisioner yang sudah dua periode menjabat," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya sepakat tim seleksi KPI Jatim yang saat ini sudah bekerja dan membuka pendaftaran, tidak berhenti bertugas. Namun, Lutfi berharap agar nama-nama komisioner baru yang sudah terpilih nantinya tidak segera dilantik sampai gelaran Pilkada berakhir.
"Biarkan proses berjalan, tapi tidak buru-buru dilantik. Apalagi kalau tidak salah, gubernur sekarang dan wakilnya akan mengajukan cuti pada Juli 2013 atau setelah KPU secara resmi menetapkan nama calon. Artinya, pelantikan yang sedianya dilakukan 5 Juli akan terganggu dengan tidak adanya SK Gubernur," katanya.
Terkait masa tugas komisioner, lanjut dia, dinilai lebih baik akan berakhir usai pergelaran Pilkada selesai sampai tahap pelantikan. Tidak hanya itu saja, KPI Jatim juga telah sepakat bekerja sama dengan KPU serta Bawaslu untuk bersama-sama menjalankan fungsi kontrol sesuai bidangnya masing-masing menghapi Pilkada.
"Kami hanya mengusulkan saja. Tentang berapa lamanya masa perpanjangan, kami serahkan ke gubernur," kata Lutfi.
KPI Jatim kali ini merupakan periode ketiga sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 7 ayat 4, yakni KPI terdiri dari KPI Pusat dibentuk tingkat Pusat dan KPI Daerah dibentuk ditingkat provinsi dengan tujuan pasal 7 ayat 2 untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
Provinsi Jatim akhirnya membentuk komisioner KPI yang bekerja selama tiga tahun tiap periodenya. Saat ini, sesuai Surat Pengumuman Nomor 160/4964/060/2010 tentang Nama-nama Tujuh Anggota KPID Jatim masa jabatan 2010–2013 dan dikukuhkan pada 13 Agustus 2010 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Nama-nama komisioner KPI Jatim sata ini yakni Fajar Arifianto, Catur Suratnoaji, Maulana Arif, Surya Aka, Mochammad Dawud, Syva Claretta, dan Arief Budi Santoso. Dari ke tujuh anggota tersebut, tiga nama teratas tidak diperkenankan mendaftar karena sudah menjabat dua kali periode. (*)