Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memfasilitasi pelaku usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan LPG subsidi untuk beralih ke LPG nonsubsidi.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Sampang, Abdi Barri di Sampang, Senin mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sampang Nomor 500.10/578/434.031/2026 tentang Larangan Penggunaan LPG Subsidi bagi Pihak yang Tidak Berhak.
"Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, maka Pemkab Sampang membantu memfasilitasi penukaran tabung LPG subsidi ke nonsubsidi," katanya.
Program ini, sambung dia, untuk mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses peralihan dari LPG subsidi ke LPG nonsubsidi Bright Gas.
Barri menuturkan, penukaran berlangsung setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di sisi barat Taman Bunga, tepat di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang.
Melalui program tersebut, mereka dapat menukarkan tabung LPG 3 kilogram dengan Bright Gas ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram dengan harga khusus.
Untuk Bright Gas 5,5 kilogram, satu tabung LPG 3 kilogram dapat ditukar dengan tambahan biaya Rp260 ribu, sedangkan dua tabung LPG 3 kilogram cukup menambah Rp110 ribu.
Sementara untuk Bright Gas 12 kilogram, biaya penukaran bervariasi sesuai jumlah tabung LPG 3 kilogram yang diserahkan.
Selain layanan penukaran, Pemkab Sampang juga menyediakan pembelian perdana dan isi ulang Bright Gas selama program berlangsung.
Seluruh pejabat serta staf di lingkungan Pemkab Sampang diharapkan juga ikut mendukung kebijakan tersebut dengan beralih menggunakan Bright Gas sebagai bentuk penyaluran LPG subsidi yang lebih tepat sasaran.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026