Sampang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memberikan pendampingan hukum pada 11 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah itu, guna memberikan perlindungan, memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban, serta memastikan korban mendapatkan keadilan hukum.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemkab Sampang Masrurah di Sampang, Rabu mengatakan, pendampingan dilakukan sejak proses pelaporan hingga persidangan.

"Data kasus KDRT sebanyak 11 kasus ini dalam kurun waktu Januari hingga 5 Mei 2026," katanya.

Ia menjelaskan, selain melakukan penanganan langsung dalam bentuk bantuan hukum, Dinsos Sampang juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan.

Masrurah menuturkan, perempuan yang menjadi korban kekerasan cenderung mengalami trauma, sehingga korban juga membutuhkan pendampingan atau pemulihan psikologis.

"Untuk pendampingan atau pemulihan psikologis ini, kami melakukannya dengan pendampingan emosional dan berupaya mengembalikan harga diri korban," katanya.

Masrurah menjelaskan, yang dimaksud dengan pendampingan emosional, yakni membantu korban mengatasi rasa takut, malu, depresi, dan stres pasca-trauma akibat kekerasan.

Sedangkan upaya untuk mengembalikan harga diri dilakukan dengan berupaya membangun kembali rasa percaya diri korban agar berani mengambil keputusan yang tepat untuk masa depannya dan anak-anaknya.

"Upaya untuk meningkatkan pemahaman akan hak asasi manusia, memperkuat komunikasi sehat antaranggota keluarga, edukasi tentang kesetaraan gender, serta penguatan nilai agama dan moral terus kami lakukan, sebagai upaya menekan kasus KDRT di Sampang, mengingat kasus ini masing sering terjadi di masyarakat," katanya menjelaskan.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026