Madiun (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Jawa Timur memperketat pengawasan aktivitas jual beli hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi dan mengharuskan semua penjual memiliki surat sehat ternak yang dijual.
Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun Margaretha Dian Wartiningdyah di Madiun, Senin, mengatakan pengawasan aktivitas jual beli hewan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban guna memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan layak.
"Pemeriksaan kesehatan hewan penting dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang hendak dikurbankan benar-benar sehat, tidak berpenyakit, dan sesuai ketentuan syariat," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan hewan kurban dilakukan selama tiga hari di berbagai titik penjualan hewan kurban. Hal itu karena menjelang Idul Adha, banyak terdapat pedagang hewan kurban musiman yang bermunculan di Kota Madiun.
Sehingga, momentum tersebut perlu diantisipasi, karena keberadaan hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Kota Madiun berpotensi penyebaran penyakit, utamanya mewaspadai penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Adapun pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak hanya melihat kondisi fisik luar, tetapi juga memastikan syarat hewan kurban sesuai ketentuan. Mulai dari jenis kelamin, usia, hingga kondisi kesehatan hewan, serta keberadaan surat keterangan sehat hewan.
Hasilnya, secara umum kondisi hewan kurban yang diperiksa dalam keadaan sehat. Namun, beberapa hewan tetap mendapatkan suntikan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.
"Secara umum sehat, hanya ada beberapa yang perlu diberikan vitamin untuk menjaga ketahanan tubuhnya," kata Margaretha.
Untuk syarat hewan kurban sapi, usia minimal yang diperbolehkan adalah dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun. Petugas juga memeriksa tampilan fisik, seperti kondisi bulu, mata, hingga postur tubuh hewan.
"Hewan yang kurang sehat biasanya terlihat kurus, bulunya kusam atau matanya tampak tidak segar karena stres," kata dia.
Untuk pemeriksaan PMK, petugas mengecek area mulut hewan serta melihat gejala umum, seperti lesu atau penurunan kondisi tubuh. Hingga saat ini, DKPP belum menemukan kasus PMK di Kota Madiun selama tahun 2026.
Meski begitu, masyarakat tetap diminta waspada, terutama saat membeli hewan dari luar daerah. Pembeli dianjurkan memastikan hewan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan asal.
Pihaknya menambahkan bahwa DKPP setempat nantinya juga melaksanakan tes post mortem terhadap daging dan bagian organ setelah hewan kurban disembelih. Hal itu untuk mendeteksi adanya kerusakan daging dan organ hewan karena penyakit maupun parasit.
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memberi rasa aman masyarakat sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pewarta: Louis Rika StevaniUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026