Pembunuh Sekeluarga di Madiun Terancam Hukuman Mati
Rabu, 20 Maret 2013 15:28 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan racun potasium sianida di Madiun, Agus Basuki (35), didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu.
"Dalam kasus ini, kami mendakwa Agus dengan dakwaan pasal berlapis yakni tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Widodo.
Menurut dia, terdakwa dikenai dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancamanya penjara paling lama 15 tahun, serta undang-undang perlindungan anak.
Penggunaan undang-undang perlindungan anak dalam dakwaan subsider kasus ini karena satu dari tiga korban terdakwa masih tergolong di bawah umur atau anak-anak. Sesuai pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, terdakwa diancam penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa maupun penasihat hukum tak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun JPU belum memanggil para saksi, sehingga sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Udjianti itu ditunda Rabu tanggal 27 Maret 2013.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena lokasi dan waktu kejadian serta pelaku dan korban sudah jelas dalam dakwaan," kata Edy kepada wartawan seusai sidang.
Sidang dijaga puluhan aparat kepolisian dan kejaksaan setempat untuk mengantisipasi amukan massa dari keluarga korban. Namun ancaman tersebut tidak ada dan sidang berlangsung lancar.
Terdakwa Agus Basuki tega membunuh satu keluarga yang masih temannya sendiri. Motif pembunuhan tersebut diduga terkait aktivitas korban dan pelaku yang melakukan ritual untuk menambah rejeki. Korban dibujuk pelaku untuk menyerahkan uang dan melakukan ritual tertentu dengan rayuan janji rejekinya akan bertambah.
Sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan Agus adalah pasangan suami istri, Mohamad Giantoro alias Aan (35) dan Retno Sugiarti (35) yang hamil lima bulan anak ketiganya, serta anak pertamanya Tania (11). Keluarga ini tinggal di rumah kontrakan Jalan Margobawero Gang IX Nomor 1, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Penyidikan pembunuhan ini dilakukan terpisah. Penyidikan Retno yang ditemukan meninggal di dalam taksi bernomor polisi AE-305-CX pada Rabu (9/1) lalu ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota.
Sedangkan penemuan mayat Aan dan Tania di wilayah hutan Desa Kuwiran, Kare, Kabupaten Madiun, pada Minggu (13/1) ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun. (*)