Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang Warga Negara (WN) India berinisial SN yang sedang menjalani detensi di Kantor Imigrasi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, karena melewati masa izin tinggal (overstay) selama 248 hari, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (14/5).
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto di hadapan awak media di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.
Agus menjelaskan, terkait dengan ditemukannya WN India yang meninggal dunia tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan di ruang detensi.
Agus menyebut, WN India tersebut sedang menjalani masa detensi sejak yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian pada 11 Mei 2026. WN India tersebut, rencananya akan dideportasi pada 17 Mei 2026.
Namun, sebelum memenuhi proses pendeportasian tersebut, SN ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Kamis (14/5).
Agus menambahkan, kasus pelanggaran masa izin tinggal ini diketahui pihak imigrasi usai istri WN India yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sidoarjo melapor kepada pihak berwajib.
Sang istri melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait pemenuhan hak anak hasil pernikahan keduanya.
Menurutnya, usai menjalin komunikasi dengan mantan istrinya dan juga UPTD PPA Sidoarjo, SN kemudian mengunjungi Kantor Imigrasi Surabaya pada 6 Mei 2026 untuk mengakui perbuatan melanggar masa izin tinggal serta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna penyampaian informasi kepada pihak keluarga sekaligus penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan bahwa dari hasil autopsi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh SN.
"Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh SN," kata Siko.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026