Banyuwangi (ANTARA) - Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah mengantongi surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Kami bersyukur atas pencatatan tersebut, dan ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangannya di Banyuwangi, Rabu.
Deretan musik tradisional Banyuwangi yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) antara lain Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, dan Gendhing Erang-Erang.
Kemudian, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.
Dalam kesempatan itu, Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu dan memfasilitasi pencatatan KIK.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur yang banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencatatan terhadap aset budaya daerah.
"Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya yang harus terus kami lindungi," katanya.
Haris Sukamto menambahkan, setidaknya ada tiga poin krusial yang kini dikantongi masyarakat adat Banyuwangi atas legalitas itu, yakni, jaminan hak moral dan ekonomi, serta pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar.
"Ketiga pengayaan database kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi langsung di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," katanya.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026