Surabaya (Antara Jatim) - Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk segera menerapkan upah sektoral bagi pekerja/buruh di wilayah, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Permenakertrans 01/1999 juncto Kepmenakertrans 226/2000 tentang upah minimum. "Perintah itu tertuang dalam surat Nomor B/161/PHIJSK/III/2013 tertanggal 13-3-2013 tentang Penjelasan Proses Penetapan UMSK Tahun 2013 di Jatim yang juga kami terima," kata perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim Jamaludin kepada Antara di Surabaya, Sabtu. Surat penjelasan itu ditandatangani Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans R Irianto Simbolon SE MM mewakili Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Intinya, Gubernur Soekarwo diminta memperhatikan saran/pertimbangan dari Bupati/Wali Kota dan Dewan Pengupahan (DP) setempat terkait masalah upah sektoral," ungkapnya. Menurut Menakertrans, katanya mengutip isi surat penjelasan itu, mekanisme penetapan upah sektoral itu mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan diawali dengan penelitian potensi yang dilakukan Dewan Pengupahan setempat. "Penelitian potensi upah sektoral itu dilakukan melalui data homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh," paparnya. Setelah itu, hasil penelitian yang dilakukan Dewan Pengupahan itu diserahkan kepada asosiasi dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menyepakati besaran upah sektoral. "Hasil itu akhirnya disampaikan kepada Gubernur melalui instasi terkait di bidang ketenagakerjaan untuk diputuskan secara resmi sebagai UMSK Jatim 2013," tuturnya. Jamaludin menegaskan bahwa upah sektoral atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) se-Jatim itu penting, karena UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jatim 2013 terlalu murah dan jauh dari layak serta karakteristik, kebutuhan, beban kerja, risiko, "skill", dan kondisi pekerjaan dalam dunia industri yang beragam. "Upah sektoral akan membuat buruh lebih sejahtera sekaligus meningkatkan produktivitas sehingga sistem pengupahan menjadi lebih adil dan fair, seperti industri perbankan memiliki standar upah tidak adil jika disamaratakan dengan sektor lainnya seperti pabrik kerupuk," katanya. Apalagi, 16 provinsi lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, bahkan Kalimantan dan Sumatera, upah sektoral sudah lama diterapkan dengan besaran 5-30 persen. "Tapi, Jatim selama 13 tahun belum dijalankan dan hanya diberlakukan UMK berbasis wilayah (Kabupaten/Kota)," tukasnya.(*)
Menakertrans Minta Gubernur Jatim Terapkan Upah Sektoral
Sabtu, 16 Maret 2013 14:43 WIB