Kejari akan Jemput Paksa Wakil Ketua DPRD
Selasa, 12 Maret 2013 21:21 WIB
Pamekasan, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, akan menjemput secara paksa Wakil Ketua DPRD Muchdlar Abdullah, terduga dalam kasus korupsi bantuan sapi senilai Rp1 miliar di Dinas Peternakan.
"Jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif dengan panggilan tim penyidik kejaksaan, maka kami berencana akan menjemput paksa yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Agus Irianto, Selasa.
Kajari menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Muchdlar Abdullah, setelah sebelumnya yang bersangkutan gagal diperiksa dengan alasan kesehatan.
Padahal teman sejawat terduga di DPRD Pamekasan menyebutkan, saat Muchdlar Abdullah dipanggil tim penyidik Kejari pada Jumat (8/3) ia dalam kondisi sehat dan tidak terlihat adanya tanda-tanda sakit.
"Kami akan memberi waktu hingga tiga panggilan. Jika hingga tiga kali panggilan yang bersangkutan tetap tidak mau hadir, maka kami akan menjemput paksa yang bersangkutan," kata Agus Irianto.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Muchdlar Abdullah menjadi terduga dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Dinas Peternakan Pamekasan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kepada sejumlah saksi sebelumnya.
Politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini diduga ikut mengarahkan pemenang tender proyek kepada salah satu badan usaha CV Enam Bintang, sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan bantuan sapi tersebut.
Atas dasar itulah, maka tim penyidik Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap Muchdlar Abdullah, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Mucdlar Abdullah sebelumnya sempat membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dalam APBD 2010 dengan nilai total Rp1 miliar itu.
Termasuk dugaan mengarahkan proyek pada program bantuan itu kepada CV Enam Bintang.
Kejari sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi. Ketiga orang itu dari unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPATK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan dari pihak rekanan. (*)