Tersangka Korupsi Bantuan Sapi di Pamekasan Bertambah
Selasa, 22 Januari 2013 19:10 WIB
Pamekasan - Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Irianto mengatakan tersangka pelaku dugaan korupsi bantuan sapi di Dinas Peternakan betambah dari sebelumnya dua orang menjadi tiga orang.
"Saat ini ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi jumlah ini masih bisa bertambah," kata Agus Irianto menjelaskan.
Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sapi itu masing-masing dari unsur pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPATK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan dari pihak rekanan.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Samiadji Zakaria menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi itu baru dua orang.
Akan tetapi, hingga Selasa (22/1) sore, tersangka bertambah menjadi tiga orang, termasuk kuasa pengguna angaran dalam kasus itu.
Menurut Kepala Kejari Agus Irianto, penetapan ketiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah pihaknya memeriksa sebanyak 45 saksi yang diduga terlibat dan mengetahui secara langsung kasus yang merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Bantuan sapi kepada para petani yang disalurkan Dinas Peternakan Pemkab Pamekasan ini bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2010 dengan jumlah anggaran Rp1 miliar.
Anggaran untuk bantuan sapi kepada para petani di Pamekasan itu sebenarnya merupakan program 2010, namun baru terlaksana pada 2011 karena terkendala teknis.
Dari dana sebesar Rp1 miliar itu, Rp800 juta di antaranya untuk pengadaan sapi, sedangkan Rp200 juta sisanya untuk biaya operasional dan perawatan.
Setiap satu ekor sapi dianggarkan Rp5 juta, karena jumlah sapi yang disalurkan kepada petani sebanyak 160 ekor. Namun fakta yang terjadi di lapangan, harga sapi yang diberikan oleh Dinas Peternakan itu hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta per ekor.
Jika harga sapi berpenyakitan dan tidak sesuai spesifikasi itu dirata-rata Rp2.000.000 per ekor sehingga uang negara yang dikorupsi pada pengadaan bantuan sapi di Dinas Peternakan itu sekitar Rp3 juta per ekor.
Sehingga, uang negara yang digunakan untuk bantuan sapi yang diketahui berpenyakitan itu hanya sekitar Rp320 juta dari total Rp800 juta yang dialokasikan dalam APBD.
Menurut Kepala Kejari Agus Irianto, jumlah tersangka yang ditetapkan Kejari saat ini bukan angka final, dan masih ada kemungkinan bertambah mengingat proses penyidikan tetap berlanjut.
Mengenai lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Kejari, Agus Irianto menjelaskan, hal itu terjadi karena terkendala teknis, yakni pihak Kejari kekurangan tim penyidik.
"Kami hanya memiliki lima penyidik yang bisa bekerja full time. Jadi tenaga kami sangat terbatas," katanya menjelaskan.
Kasus dugaan korupsi bantuan sapi di Dinas Peternakan Pamekasan ini mulai dilaporkan ke Kejari Pamekasan pada awal 2012. Kasus ini terungkap setelah pihak kelompok tani penerima bantuan memprotes kondisi sapi bantuan yang mereka terima karena kurus dan terserang penyakit, serta harganya sangat mahal.(*)