Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan sanksi bagi daerah yang mengabaikan pengelolaan sampah dan tidak menertibkan praktik pembuangan sampah di area terbuka tanpa pengolahan atau open dumping.
"Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sejak 2018 telah ditetapkan norma dan target yang wajib diperhatikan dalam jangka waktu tertentu. Jika kepala daerah tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, maka sanksi akan diberikan, karena Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada aturan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat.
Menteri LH menegaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi agar pemerintah daerah (pemda) tidak lagi mengirimkan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan wajib diolah atau diselesaikan di kabupaten/kota masing-masing.
"Praktik lama (termasuk open dumping) tidak bisa lagi ditoleransi. Saat ini kontribusi sampah ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari, yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun walikota," ucap Menteri LH Hanif.
Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan perubahan pengelolaan sampah melalui dua transformasi utama, yaitu transformasi teknologi dan transformasi manajerial. KLH terus mendorong agar setiap daerah segera menyusun langkah konkret dan sistematis dalam penanganan sampah.
"Sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW perlu dibangun untuk mengetahui secara detail volume sampah harian dan wilayah mana yang masih lemah dalam pengelolaan. Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus 2026, pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke TPA Bantargebang, sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing," kata Menteri LH Hanif.
Ia memahami penanganan sampah tidak sederhana, mengingat kapasitas pengolahan sampah organik yang besar membutuhkan infrastruktur memadai, sementara fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang ada saat ini dinilai belum cukup.
"Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang lebih detail dan berbasis data. Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas," tutur Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Pewarta: Lintang Budiyanti PrameswariEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026