Kita ingin bentuk yang sama agar Perda ini punya kekuatan hukum yang nyata dan bisa dievaluasi.

Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyiapkan pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas sebagai upaya penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.

"Pembaruan dalam raperda tersebut difokuskan pada tiga poin utama guna memastikan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif, salah satunya pembentukan komisi itu," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan di Surabaya, Jumat.
 
Poin pertama dari tiga pembaruan tersebut adalah sinkronisasi program dan anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Poin kedua adalah pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas yang akan berfungsi sebagai pengawas independen dalam implementasi kebijakan.

Komisi tersebut juga memastikan pembangunan infrastruktur ramah disabilitas serta pemenuhan kuota dua persen rekrutmen pegawai bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Menurutnya, sejumlah daerah seperti DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat telah lebih dahulu membentuk komisi serupa.

"Kita ingin bentuk yang sama agar peraturan daerah ini punya kekuatan hukum yang nyata dan bisa dievaluasi," ujarnya.

Poin ketiga, lanjut dia, adalah optimalisasi peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung kebijakan disabilitas, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Jairi juga menyoroti persoalan di sektor pendidikan, khususnya terkait keterbatasan tenaga pendamping di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Ia menyebutkan rasio ideal satu guru pendamping untuk tiga hingga empat siswa. Namun di lapangan masih ditemukan satu pendamping menangani hingga sepuluh siswa.

"Masukan dari teman-teman sangat bagus, termasuk soal rasio guru pendamping yang 1:10 ini. Ini akan kita kaji lebih dalam untuk dimasukkan dalam regulasi," katanya.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026