Jakarta (Antara) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta agar konsorsium asuransi TKI mempermudah klaim asuransi yang diajukan ahli waris TKI untuk meringankan beban keluarga TKI. "Kita akan evaluasi lagi bagaimana ini dapat dipermudah, misalnya masalah administrasi," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat. Salah satu contoh mempermudah pengurusan asuransi adalah dengan mengurangi surat keterangan yang dibutuhkan, misalnya bagi TKI yang meninggal dunia, tidak perlu melampirkan surat kematian dan surat keterangan dari rumah sakit. "Diberikan surat keterangan dari kantor perwakilan kita harusnya sudah cukup," ujarnya saat menyerahkan secara simbolis santunan kematian bagi 24 TKI yang meninggal dunia pada tahun 2011-2012 di Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Qatar, Malaysia, dan Hong Kong. Ke depan, Reyna menyebut keputusan menteri (Kepmen) juga akan dievaluasi untuk mempermudah bagaimana pelaksanaan klaim asuransi itu. (*)
Berita Terkait
Unusa Gandeng Kemenakertrans Buka Prodi K3
19 November 2016 19:47
Kemenakertrans Kunjungi Keluarga Zaenab di Bangkalan
17 April 2015 04:19
Kemenaker Kawal Klaim Asuransi TKI Korban AirAsia
20 Januari 2015 20:02
Dirjen: Perlu Persiapan Matang K3 Hadapi MEA
29 November 2014 17:56
Kemenakertrans Wacanakan Uji Kompetensi Bagi TKI
14 Juni 2014 16:47
Himsataki Pertanyakan Kemenakertrans Buka Perwakilan
6 Mei 2013 01:02
Kemenakertrans: TKW di Hong Kong Dilatih K3
27 Maret 2013 08:17
MPBI Jatim Ancam Duduki Kemenakertrans
12 Maret 2013 21:19
