Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap jaringan peredaran narkotika serta menggagalkan peredaran narkotika berupa sabu seberat 160 kilogram dan ganja 200 kilogram dalam dua operasi terpisah pada awal 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menerangkan sabu yang disita diduga berasal dari jaringan internasional yang terindikasi terhubung dengan sindikat Segitiga Emas.
“Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Jadi kemasan ini kemasan baru, kemasan kopi yang bertuliskan ‘Guatemala Antigua’,” kata Roy di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
Roy menerangkan pengungkapan sabu tersebut berawal dari penangkapan terhadap kurir sabu berinisial M yang membawa 100 kilogram sabu di Perlak, Aceh.
Petugas kemudian mengembangkan temuan tersebut hingga akhirnya menangkap IB di daerah Bireuen, Aceh. Pemeriksaan terhadap IB kemudian mengarah kepada satu orang berinisial H yang juga berada di Bireuen. Penggeledahan terhadap H kemudian menemukan 60 kilogram sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah.
Roy mengatakan operasi pengungkapan sabu seberat 160 kilogram tersebut, BNN berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 533.000 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp208 miliar.
Sedangkan ganja seberat 200 kilogram tersebut disita personel BNN dalam operasi di wilayah Sumatera Utara. Barang haram tersebut dibawa menggunakan truk dari Aceh menuju Medan dan dikawal oleh satu unit mobil.
Petugas BNN berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja tersebut dan menangkap sejumlah tersangka yakni AS sebagai pengemudi truk, serta YH dan DJS yang mengawal truk tersebut.
"Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi, setelah dilakukan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa," ujar Roy.
Sementara dari penyitaan, BNN menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,5 miliar.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
BNN juga mengimbau para pelaku yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) agar menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Roy.
BNN turut menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya atas sinergi dalam pengungkapan kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
