Polres Pamekasan Panggil Kembali Kepala Kemenag Normaludin
Minggu, 20 Januari 2013 15:38 WIB
Pamekasan - Tim penyidik Polres Pamekasan, Madura, memanggil kembali Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Normaludin, terlapor kasus ancaman pembunuhan wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Minggu menjelaskan, pemanggilan kembali Normaludin itu dilakukan, setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Surat panggilan kedua sudah kami kirim kepada yang bersangkutan, dan kami juga berharap Pak Normaludin kooperatif," kata Nur Amin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak empat orang saksi dalam kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin tersebut.
Keempat orang saksi yang telah diperiksa itu, antara lain, pelapor sendiri, yakni Sukma Umbara Tirta Firdaus, dan dua orang karyawan Harian Radar Madura, yang saat kejadian menyaksikan secara langsung ancaman pembunuhan yang dilakukan Normaludin kepada korban Sukma.
"Satu orang saksi lagi yang juga telah kami periksa adalah staf Kemenag, yakni Kasi Mapenda Juhairiyah," katanya menjelaskan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Nur Amin menyatakan, jika hingga tiga panggilan Kepala Kemenag Normaludin tetap tidak mau menghadiri penggilan penyidik, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dijemput paksa.
"Tapi kami tidak berharap itu terjadi. Dia itu kan pejabat publik," terang Nur Amin.
Mangkirnya dari panggilan penyidik Polres Pamekasan terlapor Kepala Kemenag Normaludin ini, sempat menuai protes sekelompok aktivis mahasiswa dan LSM Pamekasan.
Pada Jumat (18/1) sekelompok massa yang mengatas namakan diri Asosiasi Gerakan Menuju Sosialisme (Signal) berunjuk rasa ke Mapolres setempat mendesak agar polisi, memanggil paksa pejabat Kemenag yang dinilai telah melakukan tindakan kasar dengan mengancam hendak melakukan pembunuhan itu.
Pada aktivis ini menilai, sikap pejabat Kemenag itu tidak pantas dilakukan, apalgi mengancam hendak membunuh seseorang, sedangkan ia merupakan pejabat di kantor pemerintahan yang membidangi urusan agama, akhlak dan kerukunan beragama.
Aktivis gabungan mahasiswa dan LSM ini juga sempat menyoroti kinerja petugas kepolisian Polres Pamekasan yang terkesan lemah dalam menangani kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Normaludin kepada wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus itu.
Bahkan, mereka menduga, polisi telah melakukan kongkalikong dengan pelaku, sehingga proses penyidikan diperlambat.(*)