Surabaya (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp4,3 triliun pada 2025 untuk mendorong peningkatan ekonomi pemerintah.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB sehingga geliat pembangunan terus tumbuh," kata Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi di Surabaya, Selasa.
PBBKB sendiri adalah pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM oleh penyedia kepada konsumen, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Penerimaannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan peningkatan sarana lalu lintas sehingga aktivitas transportasi lebih lancar dan aman.
Secara rinci, Ahad menyebutkan setoran PBBKB tertinggi selama 2025 berada pada Provinsi Jawa Timur yakni sebesar Rp3,1 triliun, disusul oleh Provinsi Bali sebesar Rp629 miliar, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp329 miliar, dan terakhir Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp252 miliar.
Pertamina pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Regional Jatimbalinus yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.
Ahad berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas yakni Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan BBM yang aman dan andal karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah,” kata Ahad.
