Tim Optimalisasi Bojonegoro Kesulitan Bebaskan Tanah
Selasa, 15 Januari 2013 16:15 WIB
Bojonegoro - Tim Optimalisasi Migas Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, masih kesulitan membebaskan satu bidang tanah luntuk okasi proyek migas Blok Cepu, karena pemiliknya mengajukan harga Rp1 triliun.
"Tapi tim optimalisasi tetap mengusahakan memfasilitasi operator migas Blok Cepu agar tanah yang dibutuhkan itu bisa dibebaskan," kata Ketua Tim Optimalisasi Migas Pemkab Bojonegoro, Soehadi Moelyono, Selasa.
Bahkan, lanjut Kepala Bagian Hukum Pemkab Agus Supriyanto, kalau memang pembebasan satu bidang tanah itu sulit karena masalah tingginya harga, pola pembebasan akan dilakukan melalui jalur hukum.
"Satu bidang tanah itu luasnya sekitar 4.500 meter persegi di Kecamatan Ngasem, milik warga Kecamatan Malo, Ali Mucharom," kata Agus.
Menurut dia,sesuai rencana tanah itu, akan dimanfaatkan untuk kebutuhan lokasi fasilitas produksi minyak Blok Cepu di Kecamatan Ngasem.
"Pemkab tetap membantu operator dalam membebaskan tanah itu, sebab bagaimanapun juga tanah itu kalau sudah bisa dibebaskan menjadi aset negara," ucap Soehadi Moelyono, yang juga Sekretaris Daerah Pemkab itu.
Mengenai harga tanah Rp1 triliun itu, lanjut Agus, disampaikan pemilik tanah, ketika negosiasi dengan tim pembebasan tanah yang anggotanya dari berbagai pihak termasuk jajaran pemkab, pada 4 Januari.
Bahkan, lanjut Agus, pemilik mengancam kalau harga yang ditawarkan sebesar Rp1 triliun itu tidak disetujui, akan naik sebesar Rp5 triliun.
"Dia mengancam kalau dalam sepekan tidak disepakati harganya naik menjadi Rp5 triliun," jelasnya.
Namun, menurut Agus, pemlik tanah itu, juga menyampaikan kalau harga Rp5 triliun tidak disepakati, dia mempersilahkan tanahnya disita untuk negara.
"Kami tidak tahu maksud pemilik tanah mengajukan tawaran harga setinggi itu," ucap Soehadi Moelyono.
Mengenai belum bisa dibebaskannya satu bidang tanah itu, juga disampaikan Soehadi Moelyono, dalam dengar pendapat dengan DPRD yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Agus Susanto Rismanto.
Selain satu bidang tanah itu, menurut Soehadi Moelyono, tanah kebutuhan proyek migas Blok Cepu lainnya yang belum bisa dibebaskan yaitu satu bidang tanah yang luasnya sekitar 1 hektare, di Desa Ngraho, Kecamatan Ngasem, yang akan dimanfaatkan untuk jalan layang.
"Ada satu bidang tanah lagi, di tempat lain yang juga belum bisa dibebasksan karena pemiliknya masih dalam sengketa perdata dengan keluarganya," ujarnya. (*)