Polres Madiun Amankan Warga Simpan Senpi Ilegal
Jumat, 4 Januari 2013 16:38 WIB
Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun mengamankan seorang warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) karena menyimpan senjata api ilegal peninggalan saat dinas.
Purnawirawan tersebut adalah Hadi Misyanto (73), yang mengaku menjadi anggota TNI AL sejak tahun 1956 dan pensiun tahun 1988. Saat pensiun, terakhir kali ia berpangkat Sersan Dua Pelaut.
"Tersangka diamankan karena menyimpan senjata api secara ilegal atau tidak dilengkapi surat resmi," ujat Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Madiun Iptu Sunu Budiarto saat rilis hasil ungkap di Mapolres Madiun, Jumat.
Menurut dia, sesuai aturan, senjata api yang sempat digunakan untuk kepentingan dinas militer itu seharusnya dikembalikan ke kesatuannya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh tersangka.
"Keberadaan tersangka yang menyimpan senpi tersebut diperoleh dari masyarakat. Tersangka sebenarnya masih memiliki bukti surat tertulis penyerahan senpi tersebut, namun surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan senpi," terang Sunu.
Selain senjata api atau pistol jenis revolver, polisi juga mengamankan 54 butir amunisi kaliber 38 milimeter dan dua butir amunisi kaliber 32 milimeter. Polisi juga menyita satu buah sarung pistol.
Kepada polisi, tersangka Hadi mengaku senjata api yang disimpannya tersebut didapatkan dari seorang anggota TNI lainnya berpangkat Mayor Infantri, saat ia bertugas menjadi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) di Pelabuhan Belawan, Medan pada tahun 1973.
Selain bertugas di Pelabuhan Belawan, Hadi mengaku sering pindah tugas di beberapa tempat termasuk Surabaya. Kemudian, setelah pensiun, ia menjalani sejumlah usaha.
"Saya pernah ikut bisnis pengiriman sapi dan menjadi jasa keamanan pengiriman uang di bank," ujar Hadi dengan suara lirih karena usianya yang telah tua.
Hadi mengaku, senjata api tersebut sempat digunakannya untuk menjaga keamanan selama menjalankan usaha dan pekerjaannya setelah pensiun. Selama itu pula, senjata api yang disimpannya itu tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan.
Meski demikian, polisi tetap mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata api dan amunisi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup karena menguasai atau menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin.(*)