Polisi Surabaya Sita 1.217 Motor Knalpot "Brong"
Selasa, 1 Januari 2013 14:23 WIB
Surabaya - Aparat Kepolisian di Surabaya menyita 1.217 unit sepeda motor berknalpot "brong" dari sejumlah pengendara yang merayakan pesta malam Tahun Baru 2013 mulai Senin (31/12) malam hingga Selasa dini hari.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pengendara agar tidak memakai sepeda motor knalpot 'brong' ketika melakukan konvoi atau merayakan malam tahun baru. Tapi, tetap tak diindahkan sehingga petugas terpaksa bertindak tegas," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Sabilul Arif.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil sitaan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajarannya masing-masing.
Berdasarkan catatan kepolisian, 1.113 ditindak oleh aparat Polrestabes Surabaya dengan rincian 480 kendaraan ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, 633 kendaraan oleh Polsek jajaran. Sedangkan, 104 kendaraan lainnya berhasil disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran.
Sabilul mengatakan, ribuan unit kendaraan yang disita baru akan dikembalikan jika pemiliknya bisa menunjukkan kelengkapan surat serta mengubahnya kembali seperti semula.
Pihaknya berharap, memasuki awal tahun ini semua kendaraan khususnya pengendara roda dua tidak melanggar peraturan lalu lintas.
"Semoga di tahun baru berikutnya dapat memberikan pembelajaran untuk lebih tertib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," ungkap mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim tersebut.
Sementara itu, hal senada dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo. Menurut dia, dengan refleksi akhir tahun maka diharapkan dimulai sejak awal 2013 masyarakat sudah beranjak meningkatkan kedisiplinannya, terutama di jalan.
Ia menjelaskan, 104 kendaraan yang disita merupakan hasil razia polisi di wilayah hukumnya, khususnya di dua objek vital yang dipadati pengunjung ketika malam Tahun Baru 2013, yakni Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Semua sudah kami sita dan bagi pemilik yang mau mengambilnya harus menunjukkan kelengkapan-kelengkapan surat kendaraannya. Karena sudah menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang harus dipertanggungjawabkan," kata Anom. (*)