Sampang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang, Madura, mengecam ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Normaludin terhadap wartawan Harian Radar Madura, Pamekasan, Sukma Firdaus. Ketua PWI Sampang Moh Nora, dalam keterangan persnya, Jumat menyatakan, ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin itu sudah termasuk pelanggaran dan tindak premanisme terhadap wartawan. "PWI Sampang mengutuk keras tindakan premanisme kepada pers seperti itu, sebab kita dalam menjalankan tugas jusnalistik itu dilindungi oleh undang-undang," kata Nora menegaskan. Oleh karenanya, ia menegaskan, PWI akan mendukung upaya hukum yang dilakukan para wartawan di Pamekasan terkait ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kemenag Pamekasan Normaludin tersebut. Nora juga meminta, agar para jurnalis Pamekasan tetap menjalankan tugas profesinya sebagaimana biasanya dan tidak terganggu dengan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin tersebut. "PWI mendorong berbagai upaya hukum yang telah dilakukan oleh para wartawan Pamekasan terkait ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan itu," tegas Nora. Tentunya, sambung dia, sepanjang kinerja jurnalis yang dilakukan para wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya di lapangan tersebut, tidak melanggar ketentuan perundang-undang yang berlaku, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jurnalistik yang memang menjadi payung hukum wartawan dalam menjalankan tugasnya. Wartawan Harian Radar Madura yang diancam akan dibunuh oleh Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin ini bernama Sukma Firdaus. Sukma diancama hendak dibunuh karena menulis pemotongan gaji yang dilakukan Kemenag Pamekasan kepada sekitar 900 orang lebih pegawai di kantor itu, sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag yang ada digelar 3 Januari 2013. (*)
PWI Sampang Kecam Ancaman Pembunuhan Kepada Wartawan
Jumat, 21 Desember 2012 17:47 WIB