Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) perlu memperkuat jejaring Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) di banyak daerah.
Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana mengatakan selama ini LPSK kerap berperan untuk turut memverifikasi korban-korban yang memerlukan perlakuan khusus, termasuk pemberian restitusi. Namun, hal itu tidak maksimal terlaksana di seluruh daerah di Indonesia.
"Demikian juga mereka juga memberikan kewenangan-kewenangan lain yang tentu saja memberikan akses pada korban," kata Asep saat rapat harmonisasi RUU PSDK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, RUU PSDK juga diperlukan untuk memberikan pelindungan yang lebih kepada saksi dan korban. Nantinya, kata dia, saksi maupun korban tidak semata-mata hanya menyampaikan hal yang diketahui kepada penyidik, tetapi juga menyampaikan perasaan dan pandangannya.
Selain itu, menurut dia, pelindungan juga tidak hanya perlu diberikan kepada korban, tetapi juga harus dilakukan kepada keluarganya. Dalam beberapa kasus kejahatan seksual, menurut dia, keluarga korban juga membutuhkan perhatian khusus.
"Sehingga kalau kita sepakat bahwa undang-undang akan disempurnakan, tentu juga ada perluasan-perluasan kewajiban negara ataupun kehadiran negara dalam konteks perluasan terhadap (pelindungan) korban tersebut," kata dia.
Di sisi lain, dia pun mendorong diaturnya mekanisme formal antara Kejaksaan dan LPSK dalam penanganan perkara-perkara tertentu yang prioritas. Termasuk juga, kata dia, dalam mekanisme akuntabilitas, standar operasi prosedur, dan indikatornya.
"Kami harapkan dalam undang-undang ini adalah bagaimana memperkuat koordinasi yang struktural, koordinasi yang kemudian terlembagakan, koordinasi kolaborasi yang kemudian semakin terpadu," katanya.
