Baleg DPRD Usulkan 19 Raperda sebagai Prolegda
Kamis, 15 Januari 2015 19:15 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan 19 rancangan peraturan daerah sebagai program legislasi daerah (prolegda) pada tahun ini.
"Kami sudah melakukan rapat internal, termasuk koordinasi dengan pihak terkait di Pemkab Sumenep untuk membahas prolegda. Hasilnya, ada 19 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan diusulkan sebagai prolegda pada tahun ini," kata Ketua Baleg DPRD Sumenep, Iskandar di Sumenep, Kamis.
Ia menjelaskan, 19 raperda yang akan diusulkan sebagai prolegda itu terdiri atas enam raperda inisiatif (usulan anggota DPRD), enam raperda usulan dari pemerintah daerah, dan tujuh raperda sisa prolegda 2014 yang belum tuntas pembahasannya.
"Penetapan secara resmi prolegda itu melalui forum rapat paripurna DPRD. Oleh karena itu, kami akan secepatnya menyampaikan usulan prolegda kepada pimpinan DPRD sekaligus berkoordinasi," ujarnya, menerangkan.
Koordinasi dengan pimpinan DPRD Sumenep, kata dia, merupakan hal yang perlu dilakukan supaya usulan prolegda itu segara dibawa ke forum rapat badan musyawarah (banmus) DPRD.
"Melalui forum rapat banmus itu, akan dijadwalkan pelaksanaan rapat paripurna DPRD untuk menetapkan 19 raperda tersebut sebagai prolegda tahun ini," paparnya.
Iskandar juga mengemukakan, secara informal, pihaknya telah berbicara dengan pimpinan DPRD tentang estimasi waktu pembahasan 19 raperda yang diusulkan sebagai prolegda.
"Kalau rapat paripurna DPRD bisa secepatnya dilaksanakan untuk menetapkan prolegda tahun ini, waktu pembahasan 19 raperda tersebut bisa dilakukan pada Februari hingga Maret," katanya, menambahkan. (*)