Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan mengirim rekomendasi tuntutan buruh ke pemerintah pusat terkait penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
"Pemprov Jatim memfasilitasi dan akan mengirimnya ke pemerintah pusat," ujar Asisten III Setdaprov Shofwan kepada ratusan buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa.
Pihaknya juga mengaku telah mengakomodir aspirasi kaum buruh Jatim, bahkan draf surat kepada Presiden terkait penolakan RPP Pengupahan juga sudah dibuat bersama dan tinggal ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo.
"Surat penolakan RPP Pengupahan tinggal ditandatangani Gubernur lalu akan disampaikan ke pemerintah pusat secepatnya," ucapnya.
Sedangkan, terkait Perda Perlindungan Pekerja Jatim, kata dia, sudah masuk dalam Prolegda perubahan 2015 dan tinggal dibahas antara eksekutif dan DPRD Jatim.
"Kami akan melacak sampai dimana Raperda itu saat ini. Jika mengalami hambatan tentu akan dicarikan solusi bersama-sama serikat pekerja, termasuk menyangkut legal drafting dan naskah akademisnya," katanya.
Khusus menyangkut SE peningkatan kualitas KHL, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Gubernur dan diyakini selalu memperhatikan buruh di Jatim.
Sementara itu, ratusan buruh yang berunjuk rasa berasal dari berbagai serikat pekerja dan tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Juru bicara aksi, Arif Supriono mengatakan, alasan buruh menolaknya karena menilai RPP Pengupahan secara yuridis melanggar konstitusi, yakni UUD 1945 khususnya pasal 27 ayat (2), bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Koordinator KSPSI Jatim Ahmad Jazuli menambahkan bahwa jika RPP Pengupahan diberlakukan maka kenaikan UMK akan berlaku lima tahun sekali, bahkan setiap tahunnya diprediksi kenaikan UMK tak lebih dari Rp50 ribu.
Selain menolak RPP Pengupahan, buruh juga menagih janji Gubernur Jatim membuatan Perda Perlindungan Pekerja di Jatim yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2015.
Pihaknya juga mengancam akan kembali menggelar aksi lebih besar pada 28 Oktober jika Gubernur tak segera mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kualitas komponen KHL.
"Kalau SE ini molor maka bupati/wali kota juga tidak bisa mengusulkan usulan UMK 2016. Kami juga mendesak komponen KHL ditingkatkan dari 60 item menjadi 86 item agar kesejahteraan buruh bisa meningkat," katanya. (*)