Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan sistem pembayaran pajak restoran secara online atau dalam jaringan/daring pada 2017.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya masih menunggu payung hukumnya berupa peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) sebelum memberlakukan sistem pajak daring tersebut.
"Sudah dibuat raperda pajak daerahnya, tinggal finalisasi saja," katanya.
Ia mengaku penyusunan Raperda Pajak Restoran secara daring ini merupakan inisiatif kalangan DPRD Surabaya dan tahun ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia khawatir jika tak ada landasan hukumnya akan ada penolakan dari para wajib pajak.
"Jika ada penolakan, tinggal kita tunjukkan kalau sudah ada perdanya. Kalau tak dipatuhi berarti melanggar aturan," katanya.
Yusron mengatakan jumlah restoran di Surabaya dan sudah masuk wajib pajak sedikitnya 1.712. Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa besaran peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran, apabila sistem daring diterapkan.
"Kami belum bisa prediksikan jika diterapkan," katanya.
Meski belum menerapkan sistem daring, lanjut dia, namun DPPK telah berupaya optimal dalam meningkatkan pendapatan dari pajak restoran. Selain melakukan pemantauan dan penungguan di lokasi, DPPK juga melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
"Kesadaran mereka (WP) sudah tinggi, hanya kami ingin agar transparan," katanya.
Ia menambahkan dengan penerapan pajak daring omset wajib pajak secara realtime bisa diketahui langsung. Ia mengaku, pada 2016 ini DPPK menargetkan pendapatan Pajak restoran Rp287 miliar, sementara pada 2015, pendapatan yang diraup mencapai Rp260 miliar. (*)
Sistem Pembayaran Pajak Restoran Surabaya Daring Dimulai 2017
Rabu, 27 April 2016 18:41 WIB
Sudah dibuat raperda pajak daerahnya, tinggal finalisasi saja