Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur meluncurkan aplikasi E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dalam jaringan atau online untuk meningkatkan pendapatan pajak di daerah setempat.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu, mengatakan, dengan aplikasi ini, wajib pajak dan pejabat pembuat akta tanah atau notaris tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
"Tetapi cukup dengan menggunakan jaringan internet sudah dapat mengetahui jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar," ujarnya di sela pemberian penghargaan wajib pajak panutan terbaik dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dengan teknologi tersebut diharapkan kepada wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan baik, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak akan terus meningkat.
"PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak daerah tiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat pada penerimaan pajak daerah tahun 2015 hingga tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 40,9 persen," ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak daerah yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan, di antaranya sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi, supaya kesejahteraan masyarakat meningkat.
"Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada wajib pajak, Pemkab Sidoarjo melakukan kerja sama untuk kemudahan pembayaran pajak dengan Bank Jatim, Bank BNI, Mandiri, OCBC NISP, PT Pos Indonesia, Alfamart dan Indomart," ucapnya.
Pada kegiatan itu, sebanyak 47 wajib pajak mendapatkan penghargaan wajib pajak panutan terbaik dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, UPT Dinas Pendidikan, puskesmas, dan desa kelurahan.
"Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan tertib dan tepat waktu. Pemerintah juga memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dengan tertib, yaitu berupa sanksi denda pajak daerah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Joko Santosa berharap penghargaan ini dapat memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo dan menjadikan contoh kepada masyarakat agar membiasakan disiplin dalam membayar pajak.
"Dengan semakin banyaknya permohonan transaksi ini akan menambah PAD Sidoarjo dan pembayaran pajak penghasilan yang akan meningkatkan penerimaan pajak," katanya. (*)