Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyatakan bahwa usulan pemanfaatan lahan kosong di SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, sebagai lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak menyalahi aturan.
"Kasus di SDN 1 Karangrejo tidak ada yang menyalahi aturan. Lahan yang diusulkan adalah lahan kosong dan aset desa," kata Kepala Diskomindag Trenggalek Saniran di Trenggalek, Jawa Timur, Senin.
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah banner penolakan yang terpasang di lingkungan sekolah tersebut oleh pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Alumni SDN 1 Karangrejo.
Pesan yang tertulis antara lain "Kami menolak pembangunan KDMP di lingkungan pendidikan" dan "Alumni SDN 1 Karangrejo menolak keras pendirian KDMP".
Saniran memastikan lahan yang diusulkan merupakan aset desa yang tidak berstatus sebagai fasilitas pendidikan aktif.
Ia menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Camat Kampak untuk menelusuri alasan munculnya penolakan tersebut.
Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak yang memasang banner dan apa dasar keberatan mereka.
"Kami belum mengetahui pihak mana yang mengatasnamakan masyarakat peduli pendidikan dan alumni SDN 1 Karangrejo, apalagi alasan mereka menolak," katanya.
Merespons penolakan tersebut, pemerintah desa berencana menggelar musyawarah desa (musdes) ulang untuk meninjau kembali lokasi usulan lahan KDMP, meskipun sebelumnya musdes yang melibatkan pihak sekolah telah menyepakati pemanfaatan lahan itu.
Usulan lahan berasal dari camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan berkoordinasi dengan kepala desa.
"Di wilayah lain belum ada laporan penolakan,” terangnya.
Saniran menegaskan bahwa penentuan lahan KDMP merujuk pada Surat Edaran Mendagri tentang percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung KDMP.
