Pamekasan - Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat (M3) Pamekasan, Madura, mempersoalkan keberadaan Rumah Sakit Larasati di wilayah itu yang hingga kini belum mengantongi izin operasional sebagai rumah sakit umum. "Izin operasional Rumah Sakit Larasati itu adalah sebagai rumah sakit khusus, bukan sebagai rumah sakit umum, sebagaimana dioperasikan saat ini," kata juru bicara M3 Pamekasan, Maimun Rois, Sabtu. Oleh karenanya, Maimun meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan selaku instansi terkait segera bertindak menghentikan praktik operasi di rumah sakit itu, karena faktanya tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Dinkes setempat. Maimun, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dijelaskan, bahwa ada perbedaan khusus Rumah Sakit Khusus dengan Rumah Sakit Umum. Rumah Sakit Khusus menurut dia, operasionalnya hanya dikhususkan pada bidang tertentu saja, tidak untuk semua pasien berbagai jenis penyakit. "Kalau bersalin, ya bersalin saja, tidak menerima pasien selain untuk pesalinan," katanya menjelaskan. Namun faktanya, sambung dia, yang terjadi di Rumah Sakit Larasati Pamekasan, justru rumah sakit itu menerima semua pasien layaknya rumah sakit umum. "Padahal pemilik rumah sakit itu, adalah pejabat di Pamekasan dan juga Direktur RSD Dr Martodiwirjo Pamekasan, yakni dr Iri Agus Subaidi" ucap Maimun Rois. Pemilik Rumah Sakit Larasati Pamekasan dr Iri Agus Subaidi sendiri tidak bersedia memberikan klarifikasi pers terkait tuntutan mahasiswa ini dan menyerahkan kepada bagian humas di rumah sakit itu, Hasbullah. Secara terpisah, Hasbullah mengakui, sampai saat ini Rumah Sakit Larasati itu dr Iri Agus Subaidi yang juga Direktur RSD Pamekasan tersebut memang belum mengantongi izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum. Ia menjelaksan, izin yang selama ini dikantongi Rumah Sakit itu adalah memang izin sebagai rumah sakit khusus. "Kami memang masih berupaya memproses izinnya dan saat ini masih ada di Dinkes Pamekasan," terang Hasbullah. Selain memprotes operasional rumah sakit swasta tak berizin, mahasiswa ini juga mempertanyakan tindak lanjut pembangunan rumah sakit daerah milik pemkab Pamekasan di wilayah Kecamatan Waru yang sampai saat ini belum selesai. "Kami mempertanyakan karena empat tahun lalu, bupati Pamekasan pernah berjanji akan selesai pada 2012 ini. Tapi buktinya mana, sampai saat ini belum selesai, padahal anggaran sudah disediakan," kata juru bicara M3 Maimun Rois menjelaskan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinkes Pamekasan Ismail Bey menyatakan, masih akan melihat berkas dokumen terkait izin operasional Rumah Sakit Larasati milik Direktur RSD Pamekasan dr Iri Agus Subaidi tersebut. Sebab menurutnya dirinya bagi menjabat sebagai kepala Dinkes. "Rumah Sakit Larasati itu sebelum saya menjadi Kepala Dinkes. Makanya kita cek dulu dokumennya nanti," kata Ismail menjelaskan. Sementara, terkait dengan pembangunan RSD di Kecamatan Waru yang juga diprotes warga, Ismail menyatakan, saat ini telah memasuki tahap penyelesaian dan diharapkan bisa selesai akhir tahun 2012. "Kalau melampaui target, diperkirakan Januari tahun 2013 bisa selesai dan hal itu tidak masalah karena tidak menyalahi kontrak," katanya menjelaskan. (*)
Izin Rumah Sakit Larasati Pamekasan Dipersoalkan
Sabtu, 15 Desember 2012 18:32 WIB